Itu artinya, kebijakan tax amnesty sudah harus diputuskan paling lambat Mei 2016 juga. Jika tidak, pembahasan APBN-P bisa mengganggu siklus pengajuan anggaran, dalam hal ini pengajuan Rancangan APBN 2017.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah mengajukan Rancangan UU mengenai tax amnesty. Jadi, program itu akan lebih didahulukan. "Jelas dulu tax amnesty, baru (APBN-P) yang kita bicarakan," kata Suahasil, Jumat (18/3) di Jakarta.
Menurutnya, kepastian mengenai tax amnesty menjadi penting mengingat jadi atau tidaknya program itu akan mempengaruhi proyeksi penerimaan negara. Sementara salah satu poin perubahan anggaran yang diajukan mengenai perubahan proyeksi penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku sudah bertemu dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR pekan lalu. Agenda utama pertemuan itu adalah membahas APBN-P.
Ia tidak menjelaskan secara spesifik apa saja poin APBN-P yang dibahas. Yang jelas, Bambang menegaskan bahwa APBN-P akan diajukan jika aturan soal tax amnesty sudah jelas.
Menurut dia, APBN-P 2016 akan disusun dengan formula sebaik mungkin; tidak hanya dalam hal penerimaan negara, tetapi juga belanja, defisit, pembiayaan, hingga asumsi makro yang digunakan.
Memang saat ini pemerintah menghitung ada potensi kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 200 triliun. Kekurangan itu akan ditutupi selain dari tax amnesty juga dari sisa lebih pagu anggaran (Silpa) sebesar Rp 20 triliun.
Orientasi Basis Pajak
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memprediksi, target penerimaan pajak dari program tax amnesty tidak akan terlalu besar. Ia pesimistis jika penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty bisa menutup seluruh potensi kekurangan pajak.
Apalagi, tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) yang mendeclare harta tergolong rendah, yaitu antara 2%-6%. Yustinus berharap tarif itu lebih tinggi jika tujuannya menutupi kekurangan pajak.
Tapi, ia mengakui keberadaan beleid itu bisa memperbaiki kinerja otoritas pajak di masa mendatang. Pasalnya, dengan modal tax amnesty, pemerintah bisa mendapatkan data WP yang lebih baik.
- Menteri Keuangan memperkirakan penerimaan pajak dalam APBN 2016 terancam shortfall kurang lebih Rp 200 triliun.
- Jika ditambah shortfall dari pajak migas dan PNBP, diperkirakan total shortfall tahun ini mencapai Rp 266,2 triliun dari target pendapatan negara dalam APBN 2016, yaitu Rp 1.822,5 triliun.
- Untuk menambal kekurangan penerimaan pajak, pemerintah berharap dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah memperkirakan target penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty sekitar Rp 60 triliun.
- Pemerintah mengaku telah membuat beberapa skenario, jika RUU tax amnesty tidak disetujui DPR. Selain akan menggunakan dana Sisa Lebih Pagu Anggaran (SILPA) tahun 2015 sebesar Rp 20 triliun, untuk menutupi kenaikan defisit pemerintah juga akan memangkas sejumlah pos anggaran kementerian dan lembaga.
- Pemangkasan belanja dipastikan tidak untuk belanja modal. Penyisiran anggaran yang akan dihemat sedang dilakukan.
- Walau mengaku menjadi langkah terakhir, namun pemerintah tetap membuka kemungkinan untuk menambah pembiayaan melalui utang pada tahun ini yang sebesar Rp 273,2 triliun.
- Rancangan APBNP 2016 akan diajukan sebelum semester kedua.
- Pemerintah yakin target pertumbuhan ekonomi tetap 5,3%. Bank Indonesia lebih optimistis, pertumbuhan 2016 mencapai 5,4%.
- Asumsi harga minyak Indonesia (ICP) diperkirakan bakal turun menjadi US$ 30-US$ 40 per barel dari asumsi saat ini, US$ 50 per barrel.
- Rata-rata nilai tukar rupiah diperkirakan menguat menjadi Rp 13.500 per dollar AS. Dalam APBN 2016 asumsi nilai tukar rupiah adalah Rp 13.900 per dollar AS.
- Pemerintah yakin laju inflasi tahun ini akan lebih rendah daripada asumsi semula, yaitu 4,7%. BI yakin target inflasi sebesar 4% plus minus 1% akan tercapai.