Follow Us :

JAKARTA: Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas meminta departemen keuangan membenahi aturan perpajakan migas agar lebih permanen untuk menjamin kepastian usaha kepada investor.

Deputi Operasi BP Migas Eddy Purwanto mengatakan aturan perpajakan yang kini masih berbasis Peraturan Menteri Keuangan kurang memberikan kepastian bagi investor karena hanya berlaku untuk setahun.

Menurut dia, aturan perpajakan itu seharusnya bisa lebih permanen atau setidaknya dalam jangka waktu lebih panjang.

Menurut dia, pihaknya akan mengusulkan kepada Depkeu untuk membuat aturan perpajakan yang lebih permanent sehingga menambah kepastian berusaha.

"Sebab, kalau berlaku setahun-setahun, akan membuat ketidakpastian berusaha sehingga membuat kecemasan investor," katanya, akhir pekan lalu.

Menurut dia, jangka waktu dari aturan perpajakan itu seharusnya bisa berlaku lima sampai dengan 10 tahun. Namun, Eddy tidak bersedia menjelaskan akan dalam bentuk apa seharusnya aturan perpajakan tersebut dibuat. "Kami hanya usulkan itu, mengenai pelaksanaannya adalah domain dari departemen keuangan," jelasnya.

Pada akhir 2007 pemerintah membebaskan tarif impor tiga barang pendukung eksplorasi minyak dan gas sebagai salah satu upaya untuk mempermudah pencapaian target lifting 1.034 juta barel per hari.

Ketiganya diputuskan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2008.

Tiga PMK tersebut meliputi PMK No. 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan BM atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas serta Panas Bumi. PMK No. 178/PMK.011/ 2007 tentang PPN Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Migas dan Panas Bumi.

Ketiga, PMK No. 179/ PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif BM atas Impor Platform Pengeboran atau Produksi Terapung atau di Bawah Air.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menilai penerbitan ketiga PMK tersebut hingga kini belum mencapai sasaran karena produksi tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Hal itu, katanya, disebabkan oleh kecenderungan investor berinvestasi untuk eksploitasi dibandingkan dengan eksplorasi.

Langkah tepat

Terkait dengan usulan pembuatan aturan perpajakan yang lebih permanen, Pri Agung mengatakan langkah paling tepat yang mesti dilakukan pemerintah adalah mengamendemen UU Migas, terutama Pasal 31 di mana investor seharusnya dibebaskan dari segala macam pajak sebelum berproduksi. Namun, dia mengingatkan kecenderungan turunnya investasi bukan semata-mata masalah perpajakan.

"Turunnya investasi migas bukan hanya masalah pajak. Ada faktor lain, seperti birokrasi yang bertele-tele sehingga menyebabkan lamanya persetujuan untuk mengelola lapangan migas," terangnya.

Bahkan, dia mengusulkan bila perlu amendeman dilakukan tidak sebatas pasal 31 UU Migas, tetapi amendemen total, termasuk juga urgensi dari keberadaan BP Migas yang lahir dari UU tersebut.

Rudi Ariffianto

error: Content is protected