"Kami sudah melakukan diskusi antar anggota kabinet bidang ekonomi. Sudah ada keterbukaan dengan Menkeu. Dia setuju menerima bahwa konsep tax holiday penting untuk menggenjot investasi, konsesi fiskal penting untuk genjot investasi. Dalam waktu dekat kami akan duduk lagi dan tindaklanjuti konsep, mudah-mudahan bisa jadi kebijakan. Saya fleksibel bisa pakai pendekatan sektor dan wilayah, PPNDTP itu kurang, saya mau lebih spesifik misalnya energi nabati, geothermal renewable energi kita harus tambah lagi penyikapan fiskal, kita harus berani dan bisa berikan konsesi fiskal," kata Gita di Jakarta.
Menurutnya, pemberlakuan tax holiday perlu diprioritaskan bagi kawasan Indonesia Timur. "Saya setuju Indonesia Timur perlu diprioritaskan, apakah ke NTT, Papua, dan lainnya," ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat. Menurutnya, pembicaraan terkait tax holiday mulai membuahkan hasil. Dalam rapat kabinet yang dilakukan di Tampaksiring, Bali, beberapa hari lalu, Menkeu telah menyatakan komitmennya dalam pemberlakuan tax holiday.
Pemberian insentif berupa tax holiday, lanjutnya, merupakan salah satu elemen yang sangat penting. Ke depan, kata dia, BKPM bertugas untuk terus mengawal dan melakukan pendekatan dalam rangka pemberlakuan tax holiday, untuk kemudian dilaporkan kepada pemerintah melalui rapat koordinasi.
Tax holiday bagi Indonesia menurutnya, sangat penting mengingat Indonesia memiliki letak area geografis yang beragam. Sehingga pemberlakuan aturan dan insentif bagi para calon investor di satu daerah dengan dengan daerah lain juga berbeda.
"Kondisi dan infrastuktur di Jawa dan luar Jawa itu berbeda, masa kita mau kasih yang sama bagi investor. Pastinya berbeda seperti tax holiday untuk wilayah Indonesia Timur," ungkapnya.
Selain berdasarkan kewilayahan, tax holiday, Hidayat menuturkan, juga dapat diberikan berdasarkan jenis industri. Jika jenis industri tersebut adalah labour intensif, maka insentif yang diberikan juga harus berbeda. Tax holiday tersebut, kata dia, nantinya diprioritaskan pada sektor industri pengolahan berbasis pertanian, seperti pengolahan CPO, kakao, karet, perikanan, dan rotan.
"Industri itu berapa bisa rekrut orang, berapa tenaga kerja yang bisa masuk. Industri yang advance technology juga harus diperhatikan," katanya.
Tax holiday yang diusulkan Hidayat berangkat dari tidak efektifnya pemberian fasilitas pajak melalui PP No. 62 tahun 2008. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Fasilitas PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu. Menurutnya, PP tersebut terbukti tidak menarik investasi sehingga perlu dilakukan pembaruan.
Walaupun sudah mendapat komitmen dari Menkeu mengenai tax holiday, Hidayat juga mengajukan syarat perbaikan infrastruktur dan pemenuhan sumber daya energi untuk industri dalam rangka menarik investasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Kami pengusaha dalam negeri dengan kemampuan dan konektifitas yang kami punya, akan berusaha untuk mencapai target tersebut tapi syaratnya harus dipenuhi," pungkasnya.
Namun, Hidayat menjelaskan, tidak semua industri yang akan memperoleh tax holiday, hanya beberapa sektor tertentu saja. "Insentif semacam ini akan diberikan case per case dan sektor per sektor investasi yang akan dimasuki, bukan untuk investor koboi yang datang dan pergi," tegasnya.
Tax holiday ini nantinya, kata Hidayat, akan digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai target pertumbuhan investasi di Indonesia. "Kita mengantisipasi target investasi yang besar, kita akan jual dengan tax holiday," tutur dia
