TOBIN tax diperkenalkan oleh ekonom Amerika Serikat James Tobin pada 1972. Tobin adalah peraih hadiah Nobel Memorial Pize di bidang ekonomi pada tahun 1981. Tobin tax merupakan kebijakan mengenakan pajak terhadap penukaran mata uang asing di pasar spot yang tujuan awalnya untuk memberikan penalti kepada pelaku pasar atas intensitas spekulasi yang mereka lakukan di pasar valuta asing.
Berbeda dengan penerapan pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh konsumen, tobin tax berlaku ke pihak yang berperan dalam transaksi pembelian valas. Karena tujuannya untuk melakukan kontrol dan menciptakan stabilitas nilai mata uang di satu negara. Saat ini tobin tax lebih populer disebut pajak transaksi keuangan atau financial transactions tax atau FTT.
Beberapa negara Eropa telah mengadopsi pajak terhadap transaksi valas ini. Misalnya terakhir Italia pada 2013 saat negeri itu menghadapi guncangan nilai tukar. Adapun tarif yang berlaku mulai 0,1%-1% dan rerata sekitar 0,5% dari volume transaksi. Indonesia juga menerapkan pajak pembelian valas ini saat krisis 1998, dengan pajak final 5% dari nilai pembelian valas.