JAKARTA: Gubernur DKI Fauzi Bowo memastikan kenaikan pajak air tanah berlaku efektif Agustus 2009, bukan pada awal tahun depan seperti yang sempat diungkapkan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti.
“Sejak awal kami akan memberlakukannya tahun ini juga. Apalagi sudah ada persetujuan DPRD. Jadi, apalagi yang ditunggu. Kenaikan itu perlu untuk mencegah penggunaan air tanah secara berlebihan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Penegasan Fauzi yang menguatkan pernyataan yang sebelumnya diungkapkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid itu sekaligus mengakhiri polemik kapan sebetulnya kenaikan pajak air tanah diberlakukan, apakah Agustus 2009 atau Januari 2010.
Dimintai komentarnya atas situasi ini, Kepala BPLHD Peni Susanti memilih diam. Dia hanya mengatakan penerapan kenaikan pajak air tanah menjadi 4 sampai 14 kali lipat dari tarif semula itu merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Pajak.
Sebelumnya, Peni menyatakan kenaikan pajak air tanah yang ditetapkan Peraturan Gubernur No.37/ 2009 yang terbit pada Mei 2009 baru bisa diterapkan tahun depan karena ada masalah administrasi yang belum rampung. (Bisnis, 11 Agustus)
Berdasarkan Pergub No. 37/2009 itu, tarif pajak air tanah dinaikkan menjadi Rp8.000 per m3-Rp20.000 per m3 dari semula Rp525 per m3-Rp3.000 per m3. Tarif ini lebih mahal dari harga air minum yang dipasok PAM Jaya, Rp1.050 per m3-Rp14.650 per m3.
Sejak setahun lalu
Gubernur menegaskan kenaikan pajak air tanah itu seharusnya sudah berlaku setelah pergub diterbitkan. Sebab, DPRD juga sudah memberikan persetujuan. Akan tetapi, karena perlu ada persiapan dari sisi administrasi dan sosialisasi, kenaikannya diberlakukan Agustus.
Dia mengatakan rencana kenaikan pajak air tanah itu sendiri sudah diusulkan sejak setahun lalu, tetapi baru terealisasi sekarang karena berbagai kendala teknis dan persiapan sanksi untuk pencuri air tanah ataupun mereka yang menggunakan air secara berlebihan.
“Beberapa sanksi atas pelanggaran yang disiapkan itu seperti peringatan, pencabutan izin, dan penyegelan gedung. Kami perinci lagi kategorisasinya, ini semua untuk kepastian hukum dan supaya pergub itu efektif,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD DKI Ade Surapriatna (F-PG) menyatakan pemberlakuan kenaikan pajak air tanah pada Agustus ini sudah sangat tepat. Sebab, penurunan permukaan tanah yang diakibatkan pengambilan air tanah secara eksesif sudah semakin parah.