Follow Us :

INFLUENCER media sosial di Instagram, Youtube, maupun platform media sosial lain, mulai jadi sorotan pajak. Profesi baru ini akan mendatangkan penghasilan yang lumayan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Pemerintah mengimbau para influencer ini taat membayar pajak dan melaporkannya ke Kantor Pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Puspita Surono, Selasa (26/3), menyatakan, jika mereka taat membayar pajak akan menambah penerimaan negara.

Ekonom Senior Indef Aviliani menyatakan, semua profesi harus taat membayar pajak. "Pendapatan semakin besar, berarti potensi pajak juga naik," katanya.

error: Content is protected