Follow Us :

Jakarta – Kementerian Keuangan mengalami kesulitan mendapatkan bukti untuk menetapkan status tersangka kepada mantan atasan Gayus Tambunan yang disinyalir terlibat kasus markus pajak.

"Di sana juga susah untuk mendapatkan buktinya. Di Polri juga buktinya masih terus diperjuangkan," ujar Irjen Kemenkeu Hekinus Manao saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (5/7/2010).

Hekinus menyatakan belum mengetahu kelanjutan status para pegewainya tersebut karena sekitar 2 minggu meninggalkan kantor guna mengikuti acara G20 di Toronto.

"Itu statusnya waktu saya pergi kemarin ya. Habis itu saya tidak tahu lagi persisnya. Kalau temuan polisi itu kan oleh polisi ya. Kita kan belum tentu persis sama, tapi ada beberapa yang digarap Polri ternyata namanya keluar, tapi Polri rupanya mengalami kesulitan," jelasnya.

Namun, Hekinus menyatakan kelegaan karena pihaknya sudah bisa memeriksa data wajib pajak (WP) yang terkait kasus tersebut.

"Artinya baru mulai kerja memeriksa beberapa berkas WP yang dulu pernah ditangani oleh Gayus karena selama ini ada kendala soal peraturan apakah kami bisa masuk atau tidak. Itu sudah diselesaikan bahkan Menkeu sudah mengatakan kalau ini instruksi dari saya bahwa Itjen harus diberi akses terhadap data WP karena itu tidak termasuk kerahasiaan WP karena itu memang urusannya bukan keluar tapi ke dalam jadi tidak ada masalah. Saya baru dapat laporan dari teman-teman kemarin Jumat bahwa minggu lalu mereka sudah mulai masuk dan sejauh ini lancar," tegasnya.

Hekinus menyatakan pemeriksaan terhadap WP akan dimulai dari Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, terutama perusahaan-perusahaan yang sempat disebut Gayus.

"Yang diutamakan yang mungkin pernah disebut-sebut yang bersangkutan (Gayus)," ujarnya.

Namun, pihaknya tidak berhak melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak. Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap data wajib pajak guna melihat kinerja pemeriksaan para pegewai pajak.

"Kita tidak berhak memanggil WP, itu ketentuannya, internal saja. Saya tidak memeriksa WP, saya memeriksa pekerjaan dari petugas pajak," jelasnya.

Hekinus mengatakan, keterbatasan tenaga pemeriksa dari Itjen Kemenkeu membuat penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kalau di bidang investigasi tenaganya itu 20-an orang kan. Kalau yang reguler untuk pemeriksaan pajak sekitar 20-an orang. Sementara orang-orang itu tadi tetap melakukan pemeriksaan rutin karena itu target yang juga harus dipenuhi," tukasnya.

error: Content is protected