JAKARTA – Kemelut pengenaan pajak ganda atau double taxation dalam industri perbankan syariah akhirnya tuntas. Pemerintah dan DPR sepakat menanggung pajak ganda yang selama ini diterapkan kepada bank syariah.
Ketua Panja Perpajakan yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengatakan, alokasi dana untuk tunggakan pajak ganda bank syariah tersebut dianggarkan dalam APBN Perubahan 2010 yang saat ini dibahas. ''Nanti menggunakan skema DTP (ditanggung pemerintah, Red),'' ujarnya kepada Jawa Pos akhir pekan lalu.
Selama ini sistem pajak ganda dikenakan kepada transaksi pembiayaan murabahah atas satu objek yang sama. Dalam skema murabahah, bank syariah akan membelikan apa yang diinginkan nasabahnya. Misalnya, nasabah membutuhkan mobil untuk kegiatan bisnis, maka bank syariah akan membeli mobil dan kemudian menjualnya ke nasabah. Pajak ganda terjadi saat bank syariah membeli mobil dari diler dan saat nasabah membeli mobil tersebut dari nasabah. Akibat pengenaan pajak ganda, dana yang harus dibayar nasabah menjadi lebih besar.
Sistem itu kemudian direvisi dengan disahkannya Undang-Undang No 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang mulai berlaku 1 April 2010. Namun, karena pengenaan pajak ganda berlangsung sejak lama, tunggakan pajak bank syariah akibat praktik pajak ganda diperkirakan Rp 400 miliar.
Menurut Mekeng, seluruh utang pajak yang statusnya masih dalam sengketa tersebut akan ditanggung pemerintah. Artinya, pemerintah akan menganggarkan dana untuk menanggung utang pajak tersebut dan langsung memasukkan sebagai penerimaan Ditjen Pajak. ''Jadi, ini seperti mengambil dari kantong kiri untuk ditaruh di kantong kanan saja. Dengan cara ini, utang bank syariah bisa beres sesuai dengan amanat undang-undang,'' katanya.
Mekeng menyebutkan, dalam pembahasan APBNP 2010, pemerintah dan DPR sepakat menyediakan dana Rp 2,1 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk skema DTP utang pajak bank syariah dan utang pajak BUMN.
Menurut dia, dari total utang sebelas BUMN yang nilainya Rp 2,6 triliun, tidak semua akan dihapus. Pemerintah akan melakukan seleksi untuk menentukan BUMN yang memang layak utang pajaknya dihapus. BUMN yang dinilai masih mampu membayar utang pajak tetap akan ditagih. ''Jadi, dana Rp 2,1 triliun itu untuk skema DTP utang BUMN dan pajak bank syariah,'' terangnya.
Sebelumnya, dengan adanya sengketa pajak ganda, Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menempuh jalur hukum terkait utang pajaknya. Ketua Umum Asbisindo Riawan Amin mengatakan, beberapa bank bahkan sudah menempuh jalur hukum ke pengadilan pajak. ''Kami hanya menginginkan utang pajak itu dihapus sesuai dengan undang-undang,'' ujarnya.
Selama ini sengketa pajak ganda dituding sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kinerja perbankan syariah tidak bisa melesat. Bahkan, beberapa investor asing yang ingin masuk ke industri perbankan syariah di tanah air menunda ekspansinya.
Dua bank yang sudah menyatakan ketertarikannya kepada Bank Indonesia (BI) untuk masuk ke perbankan syariah Indonesia adalah Al Baraka Islamic Bank dari Bahrain dan Asian Finance Bank Berhad dari Malaysia. Selain itu, ada beberapa bank yang siap masuk, namun masih menunggu kejelasan penuntasan pajak ganda.
