”Ya benar,saat ini prosesnya masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan),” tutur Asisten Pidana Khusus Kejatisu Erbindo Saragih saat dihubungi kemarin. Dia menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu muncul dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instansi ini menemukan sekitar 121 perusahaan yang tidak membayar pajak reklame kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, khususnya Dinas Pertamanan Kota Medan. ”Artinya, dana retribusi atau pajak reklame itu tidak masuk ke kas daerah. Apakah memang sengaja tidak disetorkan ke kas daerah atau ada permainan antara aparat pemerintah dan pemasang iklan, itu yang masih diselidiki,” paparnya.
Sejauh ini, kejaksaan sudah melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pengklarifikasian terhadap dua pemimpin perusahaan iklan besar di Medan, yakni Iskandar ST dan Albert Kang.Selain itu, beberapa pejabat perusahaan pemasang iklan dan pejabat di Dinas Pertamanan Medan juga sudah dipanggil. ”Untuk nilai kerugian sedang kami dalami,”tandasnya. Kejaksaan segera memanggil pejabat dan mantan pejabat yang terkait dengan persoalan ini. Dengan begitu, titik terang adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut dapat semakin jelas. ”Nantilah, belum bisa kami sampaikan sekarang,”pungkasnya. Praktisi hukum Medan Muslim Muis menyatakan,Kota Medan terkenal dengan hutan reklame.
Sarana periklanan terlihat hampir di seluruh penjuru Kota Medan. Kondisi ini merusak estetika Kota Medan. ”Kalau memang menguntungkan bagi pemerintah, tidak ada salahnya, ya dengan masuk ke kas daerah.Namun,kalau hanya menguntungkan pejabat tertentu, ini yang harus diusut tuntas oleh kejaksaan,” ujarnya. Faktanya,dari ratusan reklame dengan berbagai ukuran yang meramaikan Kota Medan, belum memberi kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal. ”BPK sudah menyampaikan laporannya. Jadi,sudah sepantasnya, Kejatisu menyelidiki pajak reklame ini. Dinas Pertamanan Medan harus segera diperiksa,” ungkapnya.
Jika perlu,Muslim menambahkan, Pemko Medan membekukan izin perusahaan reklame yang terbukti tidak membayarkan pajak reklamenya hingga bertahuntahun. Jika sudah dibayarkan, tetapi tidak tercatat dalam laporan, pejabat yang terlibat harus diberhentikan. ”Kalau perlu, jika tidak berkontribusi,hapuskan saja Dinas Pertamanan dari struktur Pemerintahan Kota Medan,”tandasnya.
