Ditjen Pajak ingin menempatkan aparatnya di luar negeri
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) benar-benar makin giat menjaring potensi pajak dari hasil berbisnis pengusaha Indonesia. Bahkan bisnis para pengusaha di luar negeri pun tak luput dari incaran.
Yang terbaru, Ditjen Pajak ingin menempatkan petugas pajak di Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) di beberapa kota penting dunia. Selain melengkapi data untuk penagihan, petugas pajak juga mengawasi konglomerat bisnis pengusaha Indonesia di luar negeri.
Direktur Jenderal pajak Depkeu Darmin Nasution mengatakan, akan mengirim aparatnya ke Jepang, Singapura, negara-negara Eropa, dan Amerika Serikat. "Kami hanya ingin membuka dikota-kota tertentu saja yang memiliki hubungan bisnis dan investasi yang tinggi dengan Indonesia, atau banyak orang Indonesia yang investasi disana,"kata Darmin kepada KONTAN Selasa (23/9) lalu.
Ditjen Pajak sudah mengusung usulan ini ke Departemen Luar Negeri (Deplu) sejak 2007. Darmin mengaku terus membahas dan menunggu respon dari Deplu. "Kami ingin ada petugas. Bentuknya terserah. Seperti atase pada Bea Cukai juga bagus,"kata Darmin.
Keberadaan petugas pajak di luar negeri itu juga mempunyai fungsi lain, yaitu sebagai pusat data dan informasi pajak untuk publik atau calon investor asing yang membenamkan duitnya di Indonesia. Pusat informasi inilah akan memberi kemudahan bagi calon investor soal pajak bila ingin berinvestasi.
Darmin tentu juga perlu melacak aktivitas bisnis konglomerat Indonesia di luar negeri. Dia ingin mengetahui dan memverifikasi akurasi data dari pelaku wajib pajak yang memiliki hubungan dengan dengan perushaan lain di luar negeri. "Konglomerat kita, kan tidak cuma berbisnis di Indonesia saja. Mereka pasti punya bisnis diluar dan dimana-mana,"kata Darmin.
Saat ini, Ditjen pajak memang belum mempunyai data induk soal kepemilikan usaha pengusaha Indonesia di negara lain. "Petugas yang nantinya ditempatkan di negara tujuan itulah yang akan mengawasi aktivitas ekonomi pengusaha Indonesia atau investor asing yang memiliki hubungan usaha Indonesia,"terang Darmin.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro menambahkan, upaya ini juga bagian dari pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dia memisalkan adanya transfer dana ke perusahaan di negara yang mempunyai kebijakan membuat perusahaan cukup dengan US$ 2 saja (two dollar company). Pasalnya, di negara-negara itu tidak ada kejelasan atau transparansi perpajakan. "Kami juga ingin mengejar perusahaan multinasional,"kata Djoko.
Masih akan dibahas
Juru bicara Deplu Teuku Faizasyah menegaskan saat ini Deplu masih memproses usulan Ditjen Pajak tersebut. Yang jelas, pengajuan tambahan petugas di KBRI memiliki konsekuensi dan membutukan persetujuan negara penempatan.
Pertimbangan lain, tentu saja soal anggaran. "Usulan ini akan kami bahas bersama Antara Deplu, LAN (Lembaga Administrasi Negara) dan Depkeu,"kata Faizasyah. Namun demikian faizasyah mengaku belum mengetahui kerja teknis aparat pajak yang ada di KBRI. tapi, dia menggambarkan, ada kemungkinan kerja aparat pajak itu seperti petugas Bea dan Cukai.
Asnil Bambani Amri, Martina Prianti