JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah disebut menghambat penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto senilai Rp 1,3 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menegaskan, berkas pemeriksaan bolak-balik dikembalikan karena penyidik Direktorat Jenderal Pajak belum memenuhi petunjuk jaksa. "Siapa yang mengada-ada,” katanya kemarin. “Petunjuk (jaksa) sudah jelas.”
Menurut Ritonga, Kejaksaan tetap meminta agar berkas tersebut dilengkapi. Untuk menyamakan persepsi, Kejaksaan telah mengundang Direktorat Pajak melakukan gelar perkara. “Kami menunggu Ditjen Pajak," ujarnya.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil Jaksa Agung untuk menjelaskan penanganan kasus dugaan skandal pajak terbesar di Indonesia ini.
Anggota Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin, mengatakan pemanggilan dimaksudkan untuk mengetahui fakta-fakta hukum yang ada. Dari data itu diharapkan bisa diketahui letak persoalannya, dan penanganan perkara Asian Agri bisa berlanjut. "Sekarang kami sedang memantau kasusnya," ujarnya.
Indikasi penggelapan pajak Asia Agri terkuak berkat laporan Vincentius Amin Sutanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006, ketika bekas group financial controller perusahaan sawit itu melarikan diri ke Singapura.
Dalam proses pemeriksaan, tim Pajak berhasil menemukan lebih dari 1.000 kardus atau sekitar sembilan truk dokumen Asian Agri yang "diinapkan" di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Pusat.
Dari sinilah proses penyidikan mulai membuahkan hasil. Sebanyak 21 berkas hasil pemeriksaan dirampungkan, dengan menetapkan 12 petinggi dan karyawan Asian Agri sebagai tersangka.
Masalahnya, kasus ini tak kunjung disidangkan karena Kejaksaan berulang kali mengembalikan berkas tersebut ke tim Pajak.