Follow Us :

JAKARTA – Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi WNI berusia 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009. Adapun, bagi yang sudah memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal keluar negeri.

"Nilainya, usulan kita akan dinaikkan. Berapa besarannya? kita belum mau ngomong, sebelum aturannya diteken," Ucap Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution, saat ditemui di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis (20/11/2008).

Dia mengakui, kebijakan itu ditujukan untuk menambah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan bisa terdongkrak.

Ketika kembali didesak berapa besar kenaikan tarif fiskal keluar negeri serta potensial lost yang akan diterima negara dari kebijakan itu, Darmin hanya mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai hal itu masih dalam pembahasan.

"Kalau yang menyangkut pembahasan itu belum ada kepastian, kalau kita sampaikan takutnya nanti ada perubahan, kan repot," katanya.

Kendati demikian, dia menyiratkan terbitnya peraturan tersebut tidak akan lama. Karena, dalam penyusunannya nanti cukup dilakukan internal pemerintah saja, tidak perlu lagi melibatkan DPR.

"Nanti kalau sudah diteken berarti sudah lewat dari pembahasan-pembahasan sehingga ada kepastian maka bisa kita sampaikan kepada publik. RPP itu kan mekanismenya sederhana saja yaitu dengan Dephukham, Setneg, berbagai instansi terkait," pungkasnya. (rhs)

Mochammad Wahyudi

error: Content is protected