BANDUNG BARAT – Pemkab Bandung Barat belum mengambil keputusan atas terbitnya surat edaran (SE) Mendagri No 973/ 321/SJ/2009 tentang larangan terhadap gubernur, wali kota, bupati, DPRD dan pejabat lain untuk menerima upah pungut (UP).
Kepala Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Agustina Piryanti menyatakan, pihaknya masih mengacu pada aturan lama. ”Pokoknya, sebelum ada revisi Kepmendagri No 27 dan 35 Tahun 2002 dan ada kejelasan dari menteri keuangan, aturan lama tetap berlaku,” terangnya. Sementara itu, Bupati KBB Abubakar mengaku menerima jatah dana UP hasil pungutan pajak daerah antara Rp7-Rp12,5 juta setiap termin.
Termin yang dimaksudnya tidak selalu per bulan, bisa per dua bulan atau pertriwulan tergantung penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pendapatan asli daerah (PAD) dengan nominal yang fluktuatif. Menurut dia, dana UP yang mengalir ke kantong pejabat di KBB bukan dana siluman karena masuk dalam APBD pada pos belanja daerah. ”Hanya, isu ini menjadi ramai karena seakan-akan bupati atau wakil mendapatkan UP secara cuma-cuma, padahal nyatanya tidak,” kata Abubakar di Aula Pusdikter Gadobangkong, KBB, kemarin.
Abubakar menegaskan,tidak menjadi soal bagi dirinya bila penerimaan UP oleh pejabat yang tidak langsung bertanggungjawab dalam penarikan pajak akhirnya dilarang. ”Toh ini dengan pertimbangan asas keadilan. Yang penting petugas yang terkait langsung dengan proses penagihan tetap dapat,” ujarnya. Sementara itu,Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil koordinasi antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dengan Departemen Keuangan (Depkeu) mengenai UP pajak ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, koordinasi ini penting sebagai langkah penataan UP pajak yang diatur melalui Kepmendagri No 35/ 2002.Depkeu menurut Jasin, harus dilibatkan untuk membahas layak tidaknya pejabat menerima 5 % dari hasil pungutan pajak. ”Mendagri harus berkoordinasi dengan Depkeu untuk mendapatkan semacam pendapat mengenai UP. Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan baru bertemu dengan KPK bertiga,” ujar Jasin di Jakarta,kemarin.
KPK mengapresiasi langkah Mendagri Mardiyanto yang menerbitkan surat edaran penghentian penerimaan UP pajak oleh pejabat daerah dan pusat.Namun,tujuan akhir penataan UP pajak adalah penghapusan penerimaan oleh pejabat.KPK menilai, pihak yang berhak menerima adalah petugas lapangan yang melakukan pungutan pajak.
Adi Haryanto, Rijan Irnando Purba