DUGAAN KORUPSI UPAH PUNGUT PAJAK
JAKARTA. Dugaan penyimpangan upah pungut pajak tak hanya terjadi di provinsi DKI Jakarta saja. Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus beberapa daerah lain juga melakukan praktek yang sama. Cuma, KPK masih fokus menggusut kasus yang terjadi di DKI Jakarta terlebih dahulu. "Kita lihat saja nanti daerah mana saja,"kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Senin (19/1) lalu.
KPK masih menyimpan nama daerah-daerah tersebut. Cuma, berdasarkan audit pada semester II-2007 lalu, BPK menemukan, penerimaan dan pengelolaan upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 120,88 miliar di 90 pemerintah daerah berjalan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPK menemukan, banyak pejabat daerah yang sejatinya tak layak menerima duit upah pungut pajak tersebut. Diantaranya ini terjadi di provinsi DKI Jakarta. KPK menduga, 75 anggota DPRD DKI Jakarta telah menerima upah pungut pajak daerah dan PBB sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. Uang ini juga mengalir ke pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta.
KPK menilai, orang yang berhak menikmati upah pungut pajak hanyalah petugas di lapangan. Karena itu, KPK mengimbau agar petinggi daerah yang telanjur menerima upah pungut ini segera mengembalikan dananya kepada negara.
Dasar hukum untuk mendapatkan upah pungut pajak itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan soal ini juga ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah. "Ini menjadi dasar daerah lain juga memungut pajak yang sama seperti di jakarta,"ujar Chandra.
KPK sudah meminta kepada Menteri Dalam negeri Mardiyanto agar mencabut aturan ini. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi untuk mencabut beleid dalam pekan ini. "Aturannya diganti dengan Permendagri yang baru,"ujarnya.
Lamgiat Siringoringo