Meski manajemen Asian Agri Group menolak penyitaan ulang dokumen oleh aparat pajak, Direktorat Jenderal Pajak jalan terus. |
JAKARTA — Meski manajemen Asian Agri Group menolak penyitaan ulang dokumen oleh aparat pajak, Direktorat Jenderal Pajak jalan terus. Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, kasus hukum dugaan manipulasi pajak senilai Rp 1,3 triliun oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto ini akan terus dilanjutkan. “Berkas perkara sudah siap dan sekarang tinggal proses administrasi. Dalam waktu dekat kami ajukan lagi," kata Tjiptardjo kepada Tempo kemarin. Dia mengatakan, dengan telah berlangsungnya proses pengembalian dan sita ulang dokumen-dokumen Asian Agri, proses hukum berikutnya dapat diteruskan. "Kami mentargetkan proses peradilan kasus penggelapan pajak oleh Asian Agri sudah dapat dimulai sebelum tahun 2008 ini berakhir,” kata Tjiptardjo. Selasa lalu, manajemen Asian Agri menolak pengambilan sementara tujuh truk dokumen perusahaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu, proses penyitaan ulang tetap dilakukan oleh tim Pajak dengan kawalan ketat belasan aparat kepolisian. Penyitaan ulang dilakukan karena pada 1 Juli lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Asian Agri yang menganggap proses pengambilan dokumen oleh tim Pajak pada Mei 2007 tidak sah. Saat itu, setelah melalui pengintaian selama empat bulan, tim investigasi pajak berhasil menemukan dan mengambil 1.133 kardus atau sekitar sembilan truk dokumen Asian Agri yang disembunyikan di sebuah toko lampu di kawasan pertokoan Duta Merlin, Jakarta Barat. Belakangan, 258 kardus dikembalikan ke Asian Agri. Dari sinilah tim Pajak akhirnya menyimpulkan ada indikasi penggelapan pajak oleh Asian Agri selama 2002-2005 dengan total kerugian negara Rp 1,3 triliun. Lima belas pejabat Asian Agri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rencana penyerahan berkas ke Kejaksaan terganjal gara-gara dokumen sitaan yang hendak dijadikan barang bukti dipersoalkan pengadilan. Soal penolakan penyitaan itu, Tjiptardjo menegaskan pihaknya tidak ambil pusing. "Mereka terima pun kita sita lagi," ujarnya. Dia menilai penolakan itu menunjukkan iktikad buruk Asian Agri untuk mengganggu proses penyidikan. Dokumen-dokumen itu dipastikan tetap asli, dan sah sebagai alat bukti. "Masak, kami ganti dengan dokumen orang lain," kata Tjiptardjo. Proses penyitaan itu juga menggunakan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setri, Harun Mahbub |