JAKARTA — Sejumlah kalangan mempertanyakan penyelesaian penyidikan kasus mafia hukum di balik pembebasan Gayus Halomoan Tambunan setelah tim khusus bentukan Kepala Polri dibubarkan. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat,Tjatur Sapto Edi, mempersoalkan adanya dua jenderal polisi yang belum tersentuh padahal mereka punya peran besar dalam membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar.
“Penanganannya tidak jelas. Pencopotan mereka dari jabatannya bukan merupakan sebuah sanksi,”kata Tjatur, kemarin, mengenai tindakan Polri terhadap Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman. “(Hal itu) perlu dipertanyakan.”
Kedua perwira ini adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal. Edmon, yang kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dan Raja, yang masih menjabat Direktur II Ekonomi, dicopot dan “diparkir” sebagai perwira tanpa jabatan setelah kasus ini mencuat.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, menyesalkan pembubaran tim yang dulu dibentuk sebagai tanggapan atas rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada Polri ini.“Kasus Gayus itu sebenarnya belum tuntas, terutama mafia pajak dan mafia hukumnya.”
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, tim khusus kasus Gayus dibubarkan pada Selasa lalu karena tugasnya dianggap selesai.“Beberapa oknum penyidik Polri sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Maka, tugas tim sudah selesai,”katanya.“Penanganan selanjutnya tentu ditangani seperti biasa, di Badan Reserse Kriminal.”
Tentang Edmon dan Raja Erizman, Ito mengatakan tak ditemukan indikasi pelanggaran pidana yang mereka lakukan dalam kasus Gayus. Namun keduanya dianggap telah melakukan kelalaian.“ Makanya, mereka dicopot.”
Yang juga dikhawatirkan lolos dari penyidikan adalah 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh Gayus. Sebagian dari perusahaan ini diduga kuat mengalirkan dana milaran rupiah ke kantong pegawai pajak itu dan sejumlah pihak yang membantu menurunkan nilai pajak mereka. SANDY INDRA |ARYANI KRISTANTI | NALIA RIFIKA | TOMI
YANG TERJERAT DAN YANG LOLOS
Meski namanya banyak disebut dalam pemeriksaan tersangka ataupun persidangan, beberapa perwira polisi dan jaksa yang menangani kasus makelar pajak Gayus Tambunan ternyata lolos dari jerat pidana. Berikut ini daftar mereka yang terjerat jadi tersangka dan yang lolos:
POLISI
TERSANGKA:
1. Komisaris Jenderal Susno Duadji Mantan Kabareskrim
2. Komisaris Arafat Enanie (Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus)
3. Ajun Komisaris Sri Sumartini (Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus)
DICOPOT:
1. Brigjen Raja Erizman Mantan Direktur II Bareskrim Polri.
2. Brigjen Edmon Ilyas Mantan Direktur II Bareskrim Polri.
LOLOS:
1. Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas (bekas Kepala Unit Pencucian Uang Direktorat II Bareskrim)
2. Ajun Komisaris Besar Mardiyani (penyidik)
HAKIM
TERSANGKA
Muhtadi Asnun
JAKSA
DICOPOT
1. Poltak Manulang
2. Cyrus Sinaga
PENGACARA dan PERANTARA
SEMUANYA TERSANGKA
1. Haposan Hutagalung
2. Lambertus Palang Ama (konsultan pajak)
3. Alif Kuncoro
4. Sjahril Djohan
PEGAWAI PAJAK
TERSANGKA:
1.Gayus Halomoan Tambunan
2. Maruli Pandapotan Manurung
3. Humala Napitupulu
DICOPOT
1. Bambang Heru Ismiarso Direktur Keberatan dan Banding
2. Jhony Tobing Kepala Sub-Direktorat Pengurangan dan Keberatan
3. Marudur Sitanggang Kepala Sub-Direktorat Gugatan dan Banding I Wilayah Jakarta
4. Dwi Astuti Mantan Kepala Sub- Direktorat Banding dan Gugatan I – (direhabilitasi)
5. Erma Sulistyarini Kepala Sub-Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi – (direhabilitasi dan dinyatakan tak bersalah)
6. Bambang Setiono Kepala Seksi Gugatan I Kepala Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi Yurnalis
7. Agus Budiono Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan – (direhabilitasi)
8. Emir Herteniza Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan IV merangkap Pjs. Pengurangan dan Keberatan III – (direhabilitasi)