Jakarta, Kompas – Dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group yang kini sedang disidik oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata pernah dibahas dari sisi pidana khusus. Pembahasan mengenai kemungkinan ditanganinya perkara tersebut dari sisi pidana korupsi tidak berujung.
”Saya lihat tidak ada arah ke korupsi.” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang ditanya wartawan, Jumat (17/4).
Marwan mengakui, dalam gelar perkara Asian Agri Group pernah dibahas mengenai kemungkinan ditangani melalui pidana korupsi. Namun, tidak ada kemungkinan itu. Selain itu, tindak pidana perpajakan merupakan tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang yang khusus juga.
”Pengenaan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru dapat dilakukan apabila ada temuan kolusi dalam penggelapan pajak di Asian Agri Group,” kata Marwan.
Indonesia Corruption Watch meminta jaksa mengenakan pasal berlapis bagi tersangka penggelapan pajak Asian Agri Group. Selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kompas, 17/4).
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hasril Hertanto berpendapat, konstruksi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 memang memungkinkan digunakan dalam perkara pajak Asian Agri Group. Namun, pengenaan pasal itu lemah karena pengacara dapat mengajukan eksepsi dan dakwaan dibatalkan demi hukum karena tindak pidana.
”Kelemahan undang-undang perpajakan kita karena menempatkan perpajakan dalam wilayah hukum privat. Sengketa pajak pun menjadi kewenangan peradilan pajak di dalam lingkungan peradilan tata usaha negara,” lanjut Hasril.
UU No 28/2007 Pasal 39 menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat kalinya.