JAKARTA (Bisnis.com): Pelaku usaha menilai 1.000-an kapal berbendera Merah Putih yang diimpor tetapi belum melengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN) terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama PT Era Indoasia Fortune Paulia A. Djohan mengatakan kapal-kapal tersebut terdaftar sebagai kapal berbendera Merah Putih di Ditjen Perhubungan Laut sehingga tidak terkategori kapal bodong.
Menurut dia, semua sertifikat yang berkaitan dengan status kapal sudah lengkap karena untuk mendapatkan izin beroperasi di Indonesia, kapal tersebut harus didaftarkan di Kemenhub dan wajib berbendera Merah Putih.
Dia menjelaskan dokumen PIB dan SKB PPN itu hanya kelengkapan administrasi. “Hanya, 1.000-an kapal tersebut belum melengkapi dokumen administrasi yakni PIB dan SKB PPN,” katanya kepada Bisnis.com hari ini.
Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) sejak awal memperkirakan lebih dari 1.000-an unit kapal niaga nasional yang sudah beroperasi mengangkut komoditas di domestik diimpor tanpa dilengkapi dua dokumen penting tersebut.
Menurut INSA, sebanyak 35% dari kapal-kapal tersebut adalah armada yang bergerak di sektor angkutan tug and barge (tongkang), 30% kapal angkutan kargo umum (general kargo), kontainer 10% dan lain-lain 25%.
Berdasarkan data Kemenhub, jumlah armada niaga nasional hingga Desember 2009 mencapai 9.170 unit. Angka tersebut naik 51,8% dibandingkan dengan posisi Maret 2005 yakni saat asas cabotage dimulai.