Lebih dari 20 persen wajib pajak memberikan Surat Setoran Pajak di kantor pos.
VIVAnews – PT Pos Indonesia (Persero) ternyata tempat favorit wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Sepanjang 2008, Pos Indonesia menerima Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 5.510.423 lembar atau 20,77 persen dari total SPP yang mencapai 26.531.841 lembar.
Peringkat kedua diduduki PT Bank Mandiri Tbk dengan SPP sebanyak 3.436,246 lembar atau 12,95 persen. Selanjutnya PT Bank Negara Indonesia Tbk sebanyak 2.518.049 lembar atau 4,49 persen, PT Bank Rakyat Indonesia sebanyak 1.922.420 lembar SPP atau 7,25 persen, dan PT Bank Central Asia Tbk sebanyak 1.121.694 lembar SPP atau 4,23 persen. Sisanya tersebar di sejumlah bank yang ditunjuk pemerintah.
Lima tempat pembayaran ini menerima 14,5 juta SSP dari total 26 juta SSP atau berhasil mengumpulkan 55 persen dari
keseluruhan SSP.
PT Pos Indonesia dan empat bank ini mendapat penghargaan Tax Award 2008 dari Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Kamis 29 Januari 2009 malam.
Penganugerahan ini merupakan yang pertama kali diselenggaran oleh Ditjen Pajak. Kriteria penganugerahan ini dimulai dari periode seleksi satu tahun dengan peserta dari Aceh sampai Papua.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan selama ini tidak semua bank diperkenankan menerima setoran pajak melainkan yang berstatus bank persepsi. Saat ini di seluruh Indonesia ada 84 tempat pembayaran pajak yakni kantor pos dan 83 bank persepsi.
Tahun 2008, kata Darmin merupakan tahun mix bagi Ditjen Pajak. Mix antara kegembiraan dan kekhawatiran. Gembira, karena awal 2008 kinerja ekonomi masih membaik. Namun pada semester kedua, khususnya kuartal IV pemerintah mulai mengkhawatirkan badai krisis yang mempengaruhi penerimaan pajak di bulan-bulan terakhir sampai akhirnya sesuai yang diharapkan.
Darmin berterima kasih dengan kinerja bank dan Kantor Pos yang membantu pemerintah sehingga target pajak 2008 tercapai. "Oleh karena itu wajar, kalau kita sekarang memberi penghargaan ke bank dan kantor pos terfavorit dalam pembayaran pajak," kata dia.
Dari catatan Ditjen Pajak saat ini ada 83 bank persepsi ditambah Kantor Pos yang menerima SSP yang terdiri dari empat bank pemerintah, 35 bank swasta nasional, 9 bank asing, 21 bank daerah dam 14 bank campuran. Jumlah unit bank dan kantor pos tempat pembayaran, kata dia mencapai, 2.101.
Selama 2008, diakui Darmin masih banyak keluhan yang disampaikan wajib pajak. "Alasannya sederhana, mereka merasa tidak mendapatkan benefit dari pembayaran pajak itu, kita perlu jalan keluar," katanya.
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan