Follow Us :

Kisaran, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kisaran telah berfungsi dalam melayani para wajib pajak yang ada di kabupaten Asahan dimulai sejak bulan September 2008 lalu. Hal itu dikatakan Kasubag Umum Lisdiarto pada MedanBisnis, Selasa (28/10).

“Sistem pelayanan pratama ini sudah kita mulai pada bulan September lalu yang dilandasi peraturan ,“tuturnya.

Sistem pelayanan pajak ini, kata Lisdiarto akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dalam memberikan laporan pajaknya serta mempermudah pengurusan segala jenis pajak.

Hal ini disebabkan pengurusannya telah satu atap. Lisdiarto mengakui ada beberapa kendala yang terjadi. Namun kendala tersebut tidak mempengaruhi pelayanan terhadap para wajib pajak

“ Kalau kendala pasti ada, namanya baru..ya beradaptasi dulu. Namun kendala tersebut tidak menghalangi pelayanan kami kepada wajib pajak. Apalagi pada saat ini, kami telah stand by “ papar Lisdiarto seraya menghimbau kepada para wajib pajak untuk membayar pajaknya pada tepat waktu dan yang belum segera untuk membayarnya, karena pelayanan pajak telah dipermudah.

Selain pegawai pajak yang akan melayani para wajib pajak, di kantor pelayanan pajak pratama tersebut juga ada tempat pembayaran pajak melalui bank yakni Bank Sumut. Kehadiran Bank Sumut di sistem pelayanan pajak pratama untuk mempermudah nasabah yang membayar pajak

“ Kita memang telah menyediakan Payment Point di kantor pajak, agar masayarakt dengan mudah bertransaksi dngan bank Sumut dalam hal pembayaran pajak “ kata Kepala Cabang Bank Sumut Kisaran Amirin

Keberadaan payment point bank Sumut di kantor Pajak, jelasnya, merupakan fasilitas layanan untuk memudahkan nasabah dalam membayar tagihan pajaknya, serta mendukung program pemerintah dalam hal pembayaran pajak “ Bank Sumut siap melayani masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembayaran pajak atau pelaporan “ tegas Amirin.

Indra Sikoembang

error: Content is protected