INSENTIF INDUSTRI
JAKARTA. Pengusaha tak habis-habisnya menuntut insentif dari pemerintah. Kali ini, Kamar Dagang dan Industri (kadin) Indonesia kembali usul agar tarif Barang Kena Pajak (BKP) produk primer pertanian turun dari tarif saat ini sebesar 10% menjadi 0%. Tak sebatas produknya, mereka usul penurunan itu juga berlaku pada semua pendukung produk pertanian, seperti pupuk dan petisida.
Usulan itu merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi Kadin ke pemerintah sebagai upaya memperkecil dampak krisis keuangan dan perlambatan ekonomi dunia terhadap sektor riil di tahun depan.
Kadin melempar usulan baru ini sebagai solusi atas penolakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak yang ogah mengeluarkan komoditas pertanian primer dari daftar BKP. "Setelah acara Musyawarah Nasional (Munas), Kadin akan bicara dengan Dirjen Pajak dan DPR untuk melanjutkan pembahasan ini,"ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Fiskal Haryadi B. Sukamdani, disela-sela Munas Kadin, Senin (22/12).
Sebelum ini, Kadin usul produk pertanian primer dapat fasilitas sebagai barang tidak kena pajak. Namun, setelah menimbang berbagai hal, salah satunya pendapatan pemerintah, Kadin usul BKP 0%. Dengan sistem ini, pengusaha berhak dapat restitusi dari BKP. Sementara, pemerintah masih berpeluang memperoleh pendapatannya kembali dari BKP sewaktu-waktu.
Kadin yakin, ini adalah usulan terbaik. Memang, konsekuensinya, buah impor juga akan kena BKP 0%. Meski awalnya pendapatan pemerintah terpangkas, tapi dalam jangka panjang, Kadin yakin pemerintah bakal memperoleh pajak lebih besar apabila agrobisnis maju.
Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun menambahkan, insentif pemerintah memang berimbas baik. Buktinya, dengan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) sebesar 0%, ekspor bisa terdongkrak kembali. "Kami setuju saja ada insentif lain,"ujar Derom.
Nurmayanti