Follow Us :

Jakarta – Pengusaha rokok dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) kembali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) atas industri hasil tembakau (rokok).

RUU PDRD tersebut menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenang untuk memungut pajak atas rokok yang beredar di wilayahnya melalui distributor.
   
Wakil Ketua Umum Kadin bidang kebijakan publik, perpajakan dan kepabeanan sistem fiskal dan moneter Haryadi B Sukamdani mengatakan bahwa rokok merupakan barang yang tingkat mobilitasnya tinggi sehingga pemungutan pajak rokok sulit dilakukan di lapangan.

"Penerapan RUU tersebut akan menimbulkan pengenaan pajak berganda, di mana atas rokok telah dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujarnya dalam keterangan persnya di Hotel Sahid Group, Jakarta, Kamis (11/06/2009).

Ia menegaskan, pengenaan pajak berganda tidak sesuai dengan filosofi perpajakan yaitu tidak ada double taxation atau pengenaan pajak berganda dan tidak over tax.

"Rokok sudah terkena beban yang cukup tinggi, yaitu bea masuk sebesar 49 persen, PPN sebesar 8,4 persen dan cukai spesifik," jelasnya.
   
Senada dengan Haryadi, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapri) Ismanu Soemiran juga mengatakan bahwa efek yang ditimbulkan jika disahkan RUU PDRD menjadi Undang-undang sangat banyak.
   
"Nantinya peredaran rokok ilegal akan bertambah, hal ini dikarenakan jika nantinya distributor akan dikenai pajak lebih sehingga memberatkan maka mereka akan berfikir mendistribusikan rokok dari industri yang tanpa cukai (ilegal)," tuturnya.
   
Ia mengatakan bahwa pembuatan rokok kretek di daerah-daerah sangat mudah dibuat. "Karena mudah dibikin maka timbulnya rokok ilegal akan terjadi," tukasnya.
   
Dan lebih krusial lagi, lanjut Ismanu, kenaikan harga rokok legal akan terjadi sehingga konsumsi masyarakat akan berpindah ke rokok ilegal.
   
"Bila nantinya RUU tersebut disahkan, maka dari 3.000 pabrik rokok di Indonesia pada dasarnya akan mengentikan pembelian tembakau, karena pabrikan pasti mempunyai stok untuk tembakau selama 2 tahun ke depan. Dan ini akan mengakibatkan pekerjaan ribuan petani tembakau akan mengalami kerugian," paparnya.

"Bila pajak atas rokok oleh pemda tetap diberlakukan, hal ini akan menghambat bahkan dapat mematikan industri rokok yang mana akan berdampak terhadap lapangan pekerjaan ribuan buruh rokok beserta keluarganya," sambungnya.
   
Dengan ini, Ismanu menegaskan, RUU PDRD atas pajak rokok diusulkan untuk tidak diberlakukan. "Jika nantinya tetap diberlakukan, segenap asosiasi industri rokok dan Kadin akan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

error: Content is protected