JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyambut baik penurunan tarif PPh final atas bunga simpanan koperas dari 15% menjadi 10%.
Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani mengatakan memang sudah seharusnya hal tersebut dilakukan pemerintah mengingat tren di negara-negara maju adalah penurunan tarif PPh.
“Jadi memang ini suatu perjalanan panjang kita berkomunikasi dengan otoritas pajak agar kebijakan penurunan tarif dilakukan,” katanya di Jakarta, hari ini.
Menurutnya, dengan adanya penurunan tarif PPh maka hal itu akan dapat memicu wajib pajak untuk semakin patuh menjalankan kewajiban perpajakannya. “Kalau tarif turun mulitiplayer efeknya dimana revenue negara juga akan semakin bertambah karena wajib pajak merasa tidak terbebani dengan pengenaan pajak,” tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tarif final pajak penghasilan (PPh) atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi turun menjadi 10%.
Selain tarifnya diturunkan, objek pengenaan PPh bunga simpanan koperasi tersebut hanya dikenakan kepada anggota koperasi orang pribadi saja.
Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah bernomor No. 15/2009 tentang PPh Atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, tertanggal 9 Februari 2009. Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2009.
Achmad Aris