TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat diberlakukan untuk sektor perkebunan dan pertanian di kawasan hutan produksi maupun hutan produksi konversi.
"Perlu dipikirkan dan dikaji," kata Kaban pada pembukaan rapat koordinasi teknis Badan Planologi Kehutanan Senin (4/8) siang.
PNBP ini terkait dengan PP No 2 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Peraturan ini dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dan ditetapkan oleh pemerintah pada 4 Februari lalu.
Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan Yetti Rusli mengatakan PNBP untuk sektor perkebunan dan pertanian sangat mungkin diberlakukan. Namun perlu koordinasi yang baik antar sektor terkait.
Ismi Wahid