Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Wajib pajak akan memasuki batas waktu setor pajak, yang jatuh setiap tanggal 15 setiap bulannya. Ini menjadi kekhawatiran mengingat sistem coretax atau sistem inti administrasi pajak belum berfungsi secara optimal.

Melalui keterangan tertulis Nomor KT-06/2025, dikutip Jumat 14/2/2025), Ditjen Pajak mengumumkan bahwa layanan penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran. Selain aplikasi Coretax DJP, juga bisa melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP.

error: Content is protected