Follow Us :

POSBELITUNG.CO — Buang jauh-jauh membayar pajak itu rumit.

Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri ( ATM).

Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet.

"Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf di acara diskusi Tax Talk, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah membayar pajak melalui ATM:
1. Masukan PIN
2. Pilih Bayar atau Beli
3. Pilih Menu Lainnya
4. Pilih Penerimaan Negara
5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP
6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu
7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY)
8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar
9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak)
10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN)

error: Content is protected