Follow Us :

Jakarta James Gunardjo, terdakwa perkara suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama menjalani sidang vonis hari ini. James dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap pegawai pajak Tomy Hindratno.

Pembacaan putusan akan dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (19/10/2012).

James dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. James dinilai membantu Bhakti berhubungan dengan Tomy guna memfasilitasi dikeluarkannya surat kelebihan bayar pajak Bhakti Investama.

Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Komisaris Independen Bhakti, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta.

Pembayaran fee tahap pertama Rp 280 juta diberikan James kepada Tomy di sebuah rumah makan pada 6 Juni 2012.

Dalam nota pembelaan, penasihat hukum James, Sehat Damanik menjelaskan, kliennya mengenal Tomy ketika menjadi konsultan pajak di PT Agis Elektronik. James meminjam duit Rp 340 juta kepada Tomy, pegawai pajak untuk membiayai pengobatan orang tua dan biaya adiknya.

"Terdakwa kemudian menemui Tomy untuk bayar hutang, terdakwa membayar Rp 280 juta," kata Damanik di persidangan 8 Oktober lalu. "Tidak ada kaitanya dengan Bhakti Investama. Uang bukan berasal dari Bhakti Investama," tegasnya.

error: Content is protected