JAKARTA – Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta agar kasus dugaan penggelapan pajak PTAsianAgri Group (AAG) disidik ulang.
Langkah itu perlu dilakukan karena adanya perbedaan pendapat dan penyidikan antara kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak.“Kami melihat ada saksi yang menjadi tersangka.Yang sebetulnya, tersangka itu menjadi saksi. Perlu dilakukan penyidikan dan pembahasan ulang,” kata Hendarman di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung),Jakarta,kemarin.
Akibat perbedaan pendapat itu hingga kini tidak ada titik temu antara penyidik kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dampaknya, kasus ini tidak terselesaikan.“ Ada yang tidak match antara jaksa dan penyidik,” ujarnya. Dia kemudian mengibaratkan proses penanganan perkara ini seperti orang berjalan. Jaksa ingin jalannya lurus, sedangkan penyidik ingin berjalan belok. “Akhirnya bengkok (belok) itu diikuti jaksa, akhirnya ya tidak ketemu-ketemu,” lanjut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini.
Meski demikian, Dia membantah adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang sudah dua tahun ini berlangsung. Dia menyatakan, molornya penanganan kasus ini disebabkan ada formulasi hukum yang kurang tepat. “Kalau (dituduh ada) kepentingan, itu harus ada buktinya. Kami bicara hukum,”ujarnya. Untuk memperjelas formulasi hukum dalam kasus ini, Hendarman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga untuk berbicara dengan Direktur Jenderal Pajak yang baru.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution belum lama ini digantikan oleh Muhammad Tjiptardjo yang sebelumnya menjabat direktur intelijen dan penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga enggan untuk berkomentar lebih jauh tentang perkara ini.“Tadi kansudah dijelaskan (Jaksa Agung),”katanya. Walau begitu dia mengaku mendapatkan perintah dari Jaksa Agung untuk menjembatani jaksa dan penyidik dalam penanganan kasus ini.
Kuasa Hukum PT AAG, Yan Apul, mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Pajak yang membawa permasalahan ini melalui jalur pidana. “Tidak tepat menggunakan pidana,”katanya.Dalam UU Pajak,kata dia,wajib pajak boleh menghitung pajaknya sendiri.