Follow Us :

JAKARTA. Saat ekonomi sedang lesu, ada kabar gembira bagi warga Jakarta. Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penikmat fasilitas ini adalah pemilik rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.
 
Selain rumah, pembebasan PBB ini berlaku bagi rumah susun atau apartemen senilai kurang Rp 1 miliar. Syarat ini berlaku bagi tempat tinggal, bukan tempat usaha.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 259/2015 tentang Pembebasan PBB atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu. "Ini untuk membantu mereka di tengah perekonomian yang sedang turun," ujarnya, kepada KONTAN, Senin (15/2).
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menambahkan, jumlah warga Jakarta yang akan menerima fasilitas pembebasan PBB bisa mencapai 1,1 juta wajib pajak dari total surat tagihan PBB sebanyak 1,6 juta wajib pajak. Penghapusan PBB bagi warga kurang mampu ini juga tak akan berdampak besar bagi penerimaan pajak dari sektor PBB.
 
Kalkulasi Pemprov DKI Jakarta, potensi penerimaan PBB dari 1,1 juta wajib pajak itu sekitar Rp 450 miliar. Sementara nilai setoran PBB dari warga golongan lebih mapan bisa lebih besar lagi. "Walaupun yang terkena PPB hanya 500.000 wajib pajak, penerimaannya mencapai Rp 7,5 triliun," tutur Edi.
 
Edi menandaskan, pembebasan PBB ini berlaku selektif. Maksudnya, pembebasan PBB hanya berlaku bagi rumah pribadi dan rumah susun sederhana pribadi yang digunakan untuk tempat tinggal. Sementara pemilik rumah bernilai di bawah Rp 1 miliar dan menggunakannya sebagai tempat usaha, jenis rumah toko (ruko), rumah cluster, dan apartemen sebagai tempat usaha, tetap wajib membayar PBB.
Fasilitas pembebasan PBB bagi rumah dengan NJOP hingga Rp 1 miliar ini berlaku otomatis melalui sistem informasi PBB. Aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2016. Namun, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB hingga tahun 2015 atau sebelum berlakunya aturan ini, wajib melunasi tunggakan tersebut.
Pembebasan PBB ini juga tetap diberikan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek pajak dengan NJOP yang berbeda-beda. Syarat nilainya masing-masing kurang dari Rp 1 miliar.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat pembebasan PBB bagi rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar merupakan kebijakan yang tepat dan bisa membantu beban masyarakat. Cara ini patut dicontoh oleh pemerintah daerah lain. "Ini pas karena ekonomi sedang lesu," ujar Yustinus.
error: Content is protected