Follow Us :

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak siap mencari data-data pajak milik perusahaan milik warga negara Indonesia (WNI) dan kegiatan usaha mereka di luar negeri.

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, langkah tersebut direalisasikan dengan mengirimkan tenaga intelijen ke negara-negara tax haven, seperti Singapura dan Hong Kong.

"Kita akan lihat aktivitas perusahaan orang-orang Indonesia di luar negeri.Tapi, datanya tidak bisa dipublikasikan," ujar dia di Jakarta.

Menurutnya, data mengenai perusahaan-perusahaan tidak bisa dibuka untuk umum karena sebagai bagian dari pekerjaan dinas rahasia. Dengan demikian,data-data yang terkumpul hanya akan dikaji untuk kepentingan negara.Jika dibuka untuk umum,dia khawatir pelanggar pajak justru melarikan diri.

Selain itu,Tjiptardjo mengatakan, pengiriman tenaga ke luar negeri juga dalam rangka kerja sama dengan intelijen dari negara lain. Terutama, dalam penyelidikan kasus- kasus perpajakan yang melibatkan perusahaan milik WNI di luar negeri.

"Kita inginnya secepat mungkin bisa dilaksanakan, pembicaraan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tinggal struktur organisasi dan keterkaitan dengan negara luar negeri," paparnya.

Sekadar diketahui,banyak perusahaan- perusahaan di Indonesia yang melakukan transfer pricing untuk mengakali pembayaran pajak. Langkah penempatan petugas Ditjen Pajak sebagai salah satu upaya mencegah tumbuh suburnya praktik manipulasi pembayaran pajak semacam ini.

error: Content is protected