Ketua Komite Tetap Pajak Kadin Indonesia Prijohandoyo mengatakan pada dasarnya yang dibutuhkan investor itu bukan insentif pajak melainkan kepastian hukum, aturan perpajakan yang friendly, dan fasilitas infrastruktur yang memadai.
"Saya ngobrol dengan beberapa pengusaha, mereka bilang juga nggak nunggu-nunggu revisi PP No. 1/2007 cepat diselesaikan karena menurut mereka insentif yang diberikan pemerintah dalam PP itu nanggung," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi sebelumnya menganggap pemerintah tidak sepenuh hati dalam memberikan insentif itu mengingat persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut pengusaha mengalami kesulitan.
Departemen Perindustrian sebelumnya menyatakan telah memasukkan 20 kelompok industri dalam daftar sektor usaha yang diusulkan memperoleh insentif fiskal, a.l. pembebasan pengenaan PPh 30% selama 6 bulan. (Bisnis, 26 September)
Di pihak lain, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan persyaratan yang diberikan dalam PP itu sudah sangat longgar dan tidak ada aturan-aturan yang dimaksudkan untuk mempersulit pengusaha.
"Artinya saat ini kan terlalu banyak kriterianya padahal seharusnya fokus saja, sehingga tidak ada yang dipersulit di sini," tegasnya.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady juga menjelaskan usulan revisi PP No.1/2007 substansinya sudah diselesaikan dan saat ini dalam proses administrasi untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden.
PP No. 1/2007 itu ditujukan guna merangsang masuknya investasi asing di sektor industri. Investasi asing yang masuk diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri nasional yang terus merosot.