SOLUSI KRISIS
JAKARTA. Menghadapi krisis ekonomi global yang tengah meradang, pemerintah merasa tak perlu repot-repot menerbitkan kebijakan insentif pajak baru. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan fasilitas insentif pajak bagi kalangan pengusaha sudah tersedia.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu. Peraturan Pemerintah itu baru terbit pada 23 September 2008 lalu. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution menegaskan aturan insentif pajak yang baru ini sudah dirancang untuk menghadapi krisis ekonomi.
Dalam beleid itu, pemerintah sudah memperluas bidang usaha tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas PPh. Kalau sebelumnya cuma ada 15 jenis industri, sekarang bertambah menjadi 23 jenis industri yang mendapatkan fasilitas PPh. pemerintah juga memperluas lokasi investasi, dari sembilan daerah menjadi 15 daerah tertentu. Bidang usaha tertentu juga akan menerima fasilitas pemotongan PPh sebesar 30% selama enam tahun atau 5% per tahun.
Cuma, pengusaha tak sepakat dengan resep insentif PPh ini. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofyan Wanandi menyatakan, pengusaha bukan hanya membutuhkan insentif pajak melainkan juga ada koordinasi di internal pemerintah. "Kalau pemerintah mampu meredam ekonomi biaya tinggi, adanya kemudahan prosedur ekspor dan kepastian hukum maka insentif sudah tidak dibutuhkan,"ucap Sofyan.
Sofyan menegaskan, pelaku usaha tidak bakal mendesak pemerintah untuk segera mengucurkan sejumlah insentif fiskal pada saat ini. Pengusaha lebih memilih agar pemerintah menyelesaikan berbagai masalah klasik tersebut yang belum juga tuntas hingga sekarang.
Martina Prianti