Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, secara prinsip telah menyetujui pemberian fasilitas tax holiday bagi PT Unilever Oleochemical Indonesia, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. Tapi masih perlu paraf dari Menko Perekonomian Hatta Rajasa. "Saya sudah mengajukan kepada Presiden, dan saya rasa akan keluar persetujuannya," kata Agus usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (26/9).
Yang masih menjadi masalah saat ini adalah lokasi pabrik di Sei Mangkei, Sumatra Utara belum seluruhnya selesai. Karena itu, Menkeu meminta calon investor dan pemerintah daerah mempercepat pengurusan perizinan terutama penggunaan lahan.
Seperti kita tahu, Unilever mengalokasi investasi Rp 1,2 triliun untuk membangun pabrik oleokimia di Sei Mangkei, Sumatera Utara. Pasokan bahan baku kelapa sawit pabrik dari PTPN III.
Pabrik ini sebelumnya ditargetkan beroperasi kuartal III 2012 untuk memproduksi turunan minyak sawit atawa crude palm oil (CPO). dengan kapasitas 165.000 ton per tahun. Produk turunan CPO tersebut antara lain surfactant dan fatty alcohol.
Pembangunan pabrik Unilever Oleochemical merupakan bagian dari investasi Unilever Plc di Indonesia. sebelumnya, Chief Supply Chain Officer Unilever Plc, Pier Luigi Sigismondi mengatakan, Unilever hendak berinvestasi di Indonesia hingga US$ 800 juta selama periode 2010-2012.
Investasi tersebut meliputi penambahan kapasitas di Unilever Indonesia senilai US$ 486 juta dan sisanya US$ 314 juta untuk pembangunan pabrik pengolahan oleokimia lewat Unilever Oleochemical Indonesia.
Pemberian tax holiday kepada Unilever Oleochemical merupakan satu-satunya perusahaan yang sudah mendapat kepastian fasilitas keringanan pajak. Meski kepastian ini belum secara tertulis dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan atau yang lebih tinggi seperti Keputusan Presiden.
Pemerintah menawarkan fasilitas keringanan pajak ini kepada sekitar 122 sektor usaha. Menkeu memberikan batas minimum realisasi investasinya sebesar Rp 1 triliun.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima permohonan tax holiday dari Unilever Oleochemical dan PT Chandra Asri. Ia menyatakan, untuk Unilever pemerintah sudah menyetujuinya. Sedangkan fasilitas tax holiday untuk Chandra Asri masih dalam tahap pembahasan di tim teknis di Kementerian Keuangan.
Dua perusahaan yang meminta fasilitas keringanan pajak ini telah mendapat rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal maupun kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian. Nah, dari usulan instansi inilah, Kemkeu memproses fasilitas pajaknya.
Fasilitas keringanan apa saja yang akan diterima oleh Unilever Oleochemical? Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum bisa memberikan perinciannya. "Untuk detailnya, saya musti mengecek dulu, tapi prinsipnya pemerintah sudah setuju memberikan tax holiday," kata Agus.