JAKARTA. Pemerintah terus menggodok berbagai jenis insentif perpajakan untuk menarik investasi di dalam negeri. Salah satu insentif pajak yang bakal diberikan, yakni super deduction tax khusus, ditargetkan berlaku efektif pada akhir 2018.
Super deduction tax merupakan kebijakan pengurangan pajak hingga 100% lebih, bagi sektor industri tertentu yang berkaitan dengan Revolusi Industri 4.0. "Target kami mudah-mudahan semua bisa (efektif) tahun ini," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Selasa (27/11).
Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah mengusulkan subjek industri mapun berapa besaran insentif ini. Pemerintah ingin memberikan, insentif ini kepada industri yang melakukan program pendidikan vokasi, penelitian dan pengembangan (R&D), dan menghasilkan inovasi.
Tak hanya itu, insentif juga akan diberikan bagi industri yang mendirikan pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) hingga perusahaan-perusahaan yang membantu memberikan program pelatihan untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
Besarannya, yaitu 200% untuk industri yang miliki program vokasi dan 300% industri yang melakukan riset. Sayangnya, besaran insentif untuk industri yang menghasilkan inovasi masih dibahas.
Ia juga menyebut, objek yang telah dikaji untuk menerima super deduction tax meliputi biaya pelatihan, pengiriman tenaga kerja untuk melakukan pelatihan, dan perlengkapan yang dipakai untuk pelatihan.
Dalam pengembangannya, pemerintah ingin insentif ini bisa berlaku untuk semua sektor industri. "Ini rencananya dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu), sesudah paket kebijakan ekonomi XVI, nanti akan masuk ke sini," tambah Airlangga.
Tapi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara, sebelumnya mengatakan bahwa aturan super deduction tax memer- lukan waktu yang cukup lama. Sebab, aturannya berupa Peraturan Pemerintah (PP).