Follow Us :

JAKARTA – Pemerintah mengalokasikan dana bagi masing masing industri yang memperoleh insentif pajak pada 2009 sebesar Rp1,5 triliun.

"Satu sektor dapat Rp1,5 triliun untuk berbagai programnya. Itu yang nanti dialokasikan ke APBN 2009," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawady, di sela seminar Penguatan Perekonomian Daerah dalam Rangka Mengantisipasi Krisis Finansial Global, di Gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati, Jakarta, Senin (3/11/2008).

Alokasi ini merupakan bagian dari anggaran Rp10 triliun untuk insentif pajak melalui DTP (ditanggung pemerintah) kepada sektor riil pada 2009. Sektor yang memperoleh insentif yakni pangan, energi, dan industri terpilih.

Eddy mengatakan, kriteria industri terpilih yang memperoleh insentif yakni industri padat karya seperti elektronika, industri angkutan, dan makanan.

Sektor yang ingin memperoleh insentif ini bisa langsung mengajukan ke Menteri Keuangan. Kemudian Menkeu akan mengeluarkan surat keputusan bahwa biaya masuk sektor ini ditanggung negara.

"Kalau tahun lalu bisa langsung pakai SK 35, sekarang diusulkan oleh sektor. Nanti Menkeu menerbitkan SK-nya, komoditi mana yang dapat. Setelah itu langsung ke kantor pajaknya," pungkasnya. (ade)

Nuria

error: Content is protected