Follow Us :

"Saatnya pemerintah menyediakan dukungan memadai dengan memberikan Double Deduction Tax."VIVAnews – Pemerintah siap menyediakan insentif berupa double deduction tax bagi pelaku ekonomi kreatif nasional. Upaya itu diharapkan dapat mendukung peningkatan riset dan pengembangan industri kreatif.

Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian (Dirjen IKM Depperin) Fauzi Azis, upaya itu didasarkan kebutuhan pelaku industri kreatif untuk meningkatkan riset dan pengembangan sehingga menghasilkan produk-produk yang kreatif dan inovatif.

"Sudah saatnya pemerintah menyediakan dukungan memadai dengan memberikan Double Deduction Tax dan itu diizinkan oleh World Trade Organization (WTO). WTO mengizinkan pemerintah memberikan subsidi bagi kegiatan riset dan penegmbangan serta kegiatan pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia (SDM)," tutur Fauzi saat jumpa pers sebelum penutupan Pekan Produk KReatif Indonesia (PPKI) di Jakarta, Minggu kemarin.

Proses riset dan pengembangan membutuhkan biaya besar, sehingga semua biaya yang dikeluarkan akan diperhitungkan untuk dikurangkan dari pendapatan kena pajak. Selanjutnya, biaya-biaya komersialisasi hasil riset dan pengembangan 100 persen dikurangkan dari pendapatan kena pajak. "Kebijakan seperti itu sudah dilakukan oleh banyak negara di dunia," tambah dia.

Fauzi mengatakan, dukungan lainnya adalah mengembangkan sistem terkordinasi untuk pengembangan ekonomi kreatif masa kini dan masa depan. Sistem itu mencakup dukungan pengembangan budaya, teknologi, komersialisasi, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

error: Content is protected