Follow Us :

Industri senjata termasuk dalam kategori usaha tertentu yang mendapatkan insentif pajak.

VIVAnews – Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 industri senjata dan amunisi.

Insentif PPh itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan ini sudah diteken Selasa malam, 3 Maret 2009.

Menurut peraturan itu, industri senjata termasuk dalam kategori usaha tertentu yang akan mendapatkan jatah dari kucuran dana stimulus insentif PPh Pasal 21 senilai Rp 6,5 triliun. Karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta di industri akan mendapatkan insentif berupa beban pajak PPh karyawan ditanggung pemerintah.

Industri senjata termasuk dalam kategori industri pengolahan. Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Keuangan itu, industri senjata dengan kode 292 termasuk dalam kategori industri mesin untuk keperluan khusus.

Kelompok industri senjata ini mencakup pembuatan tank, kendaraan lapis baja, pembuatan senjata berat, senjata ringan baik untuk militer, polisi, maupun untuk berburu.

Selain itu, juga termasuk pembuatan senjata gas dan amunisinya, termasuk pembuatan bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.

Sedangkan, industri mesin khusus lainnya adalah industri mesin percetakan, seperti mesin cetak sederhana, silinder, mesin perlengkapan percetakan, dan mesin penjilid buku.

Mesin untuk pabrik kertas juga mendapatkan insentif, seperti pengolahan pulp, kertas, karton dan mesin pemotong kertas. Begitu pula dengan mesin khusus lainnya, seperti mesin pengolahan karet dan plastik, serta mesin pengolahan kaca dan gelas.

Heri Susanto

error: Content is protected