Follow Us :

JAKARTA: Karyawan yang bekerja di industri pengolahan dipastikan akan mendapatkan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B. Sukamdani mengatakan keputusan pemerintah itu diambil saat pembahasan bersama dengan Kadin.

Semua sektor di industri pengolahan kecuali jasa akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21. "Industri pengolahan itu semua dapat seperti otomotif, perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, tekstil, elektronik, dan lain-lain" katanya di Jakarta, kemarin.

Hariyadi menuturkan sebenarnya dalam pertemuan itu Kadin mengusulkan agar sektor jasa juga diberikan insentif PPh Pasal 21, tetapi pemerintah menolak usulan tersebut. "Pemerintah menolak usulan kami dengan alasan alokasi dananya terbatas," ujarnya.

Hariyadi menambahkan insentif tersebut hanya akan diberikan kepada perusahaan yang selama ini membayar PPh Pasal 21. "Yang jelas pengajuannya dari perusahaan jadi perusahaan yang akan mengajukannya nanti," jelasnya.

Sementara itu, sambungnya, mengenai rincian sektornya dan penjelasan lebih lanjut perihal teknis pemberian insentif tersebut akan dijelaskan oleh pemerintah melalui Ditjen Pajak pada hari ini.

Di pihak lain, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution masih enggan menyebutkan sektor mana saja yang bakal mendapatkan insentif itu. Namun, dia memastikan pemberian insentif PPh Pasal 21 tidak akan diberikan untuk semua sektor. "Kan dana stimulus untuk PPh Pasal 21 di APBN ada batasnya sampai Rp6,5 triliun," katanya.

Selain membatasi sektornya, insentif PPh Pasal 21 juga hanya berlaku untuk karyawan yang gajinya sampai dengan Rp5 juta perbulan. Menurut Darmin, pemberian insentif PPh Pasal 21 itu akan berlangsung selama 10 bulan yaitu mulai Februari 2009 sampai dengan Desember 2009.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan paket stimulus menjadi kebijakan yang sifatnya mendesak bagi seluruh negara di dunia guna meredam dampak krisis ekonomi global.

Dia menyebut dampak krisis global sudah meluas ke seluruh negara di dunia sehingga dibutuhkan penanganan lintas negara guna meredamnya. Salah satu yang sifatnya mendesak adalah mengucurkan paket stimulus yang pengaruh positifnya dapat dirasakan secara global.

error: Content is protected