Follow Us :

JAKARTA: Departemen Perindustrian mengusulkan pemberian insentif fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Usulan itu bertujuan mengapresiasi perusahaan di dalam negeri yang berkomitmen mempertahankan kualitas produk dalam melindungi konsumen.

”Dengan pemberian insentif ini struktur industri diharapkan semakin kuat karena produk hilirnya berdaya saing. Jika kuat, pajak tambahan sudah pasti akan datang. Industri kita juga menjadi lebih survive karena lebih berkualitas,” kata Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) Depperin Budi Darmadi, baru-baru ini.

Hingga kini, menurut nya, Depperin masih mematangkan usulan tersebut mengingat konsekuensi penerapan insentif ini berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Kendati demikian, dia meyakini, jika insentif disetujui, pemerintah justru akan memperoleh pendapatan lebih besar karena dapat memicu tumbuhnya industri lokal. Artinya, apabila industri tumbuh dan berkembang dengan baik, pemerintah akan memperoleh devisa dan pendapatan yang lebih besar, tidak hanya dari pajak, tetapi dalam bentuk lain seperti bergairahnya pasar lokal.

Penerapan SNI wajib, menurut Budi, rencananya diberlakukan pada semua produk lokal, sebab SNI wajib demi menjamin kualitas produk.

Selain itu, penerapan SNI wajib menjadi salah satu cara melindungi pasar lokal dari serbuan produk impor, terutama produk yang tak berstandar atau berstandar rendah.

“SNI ini bertujuan melindungi produk industri dari serbuan produk impor nonstandar dan ilegal. Kalau industri lokal berkembang produk impor secara bertahap akan berkurang dengan sendirinya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Riset dan Teknologi Rachmat Gobel mendesak pemerintah harus mempercepat penerapan SNI wajib untuk sektor elektronik untuk melindungi konsumen dari produk ilegal.

Rachmat setuju bahwa produksi dan teknologi produk elektronik dasar harus secara bertahap dialihkan ke sektor IKM.

error: Content is protected