JAKARTA. Tampaknya, Indonesia juga ingin menjadi surga belanja untuk turis asing. Sebagai salah satu upaya, Pemerintah dan DPR sudah sepakat menerapkan aturan tax refund atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing yang berbelanja aneka barang di negara kita.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Calon ketentuan ini masih dalam pembahasan Pemerintah dengan DPR.
Tapi, Ketua Panitia Kerja DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanty mengatakan, Pemerintah dan DPR belum bersepakat mengenai berapa batas minimal pembelian barang. "Pemerintah mengusulkan batas untuk tax refund sebesar Rp 5 juta, namun kami ingin di bawah itu," katanya, Selasa (25/8).
Sebagai ilustrasi, jika usul Pemerintah itu yang lolos, wisatawan mancanegara mesti berbelanja minimal senilai Rp 5 juta baru mendapat fasilitas pengembalian PPN yang telah dibayarkan.
Nah, Vera bilang, mekanisme tax refund akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), apakah akan diberikan langsung saat pembelian atau di bandara sewaktu akan pulang ke negara asal turis asing. "Kemungkinan besar akan diberikan di bandara dengan menunjukkan barang dan bukti pembelian," ujar Vera.
Pelaku usaha menyambut dengan suka cita rencana penerapan tax refund ini. Apalagi, mereka sudah mengusulkan aturan tersebut sejak lama. "Terlambat tidak apa-apa daripada tidak sama sekali," kata Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta. Ia berharap, batas minimal pembelian bisa lebih rendah daripada usulan Pemerintah.