INDONESIA National Air Carriers Association (INACA) meminta seluruh maskapai penerbangan anggotanya untuk membayar pajak sewa pesawat sebesar 20%. Hal itu demi mengikuti ketentuan Peraturan Ditjen Pajak Nomor 61 dan 62 tahun 2009 tentang Penghindaran Pajak Berganda.
"Sebaiknya kita ikuti saja ketentuan tersebut, karena toh maskapai bisa memanfaatkan tax treaty dengan menyewa pesawat dari negara yang memiliki perjanjian itu dengan negara kita,"kata Emirsyah Satar, Ketua Umum INACA, akhir pekan lalu.
Jika tidak memanfaatkan asas tax treaty, INACA pernah menghitung, pajak sewa pesawat sebesar 20% membuat maskapai Indonesia harus merogoh sedikitnya US$ 96 juta per tahun. Sebabnya, dari 500-an pesawai maskapai penerbangan Indonesia yang beroperasi sekarang ini, sekitar 80% berstatus sewa. Sementara tarif sewa pesawat paling murah sekitar US$ 100.000 per bulan.
Dengan sedikit bercanda, Emir menambahkan tidak ada gunanya bermain-main dengan pembayaran pajak belakangan ini. Karena pajak sewa pesawat sudah menjadi ketetapan pemerintah yang sebaiknya mereka turuti. "Direksi Garuda juga sudah sepakat untuk mengikuti ketentuan itu, tentu dengan memanfaatkan tax treaty dari negara asal lessor. Hari gini jangan main-main dengan pajak,"ujar Emir yang juga Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero).
Menurut Emir, saat ini maskapainya mengoperasikan 68 pesawat terbang dengan beragam tipe. Seluruh pesawat tersebut melayani penerbangan 36 rute domestik dan 18 rute internasional. "Dari seluruh pesawat beroperasi, sekitar duapertiganya berstatus pesawat sewa,"jelasnya.