Follow Us :

Bea Cukai ingin pembatasan aktivitas ekpor-impor di pelabuhan internasional saja

 

JAKARTA. Bea Cukai agaknya makin cemas menghadapi serbuan barang selundupan. Itu sebabnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengusulkan agar aktivitas perdagangan ekspor-impor hanya berlangsung melalui pelabuhan tertentu agar aparatnya tidak kewalahan mengawasinya.

Banjir barang selundupan memang semakin menakutkan dengan datangnya krisis global. Banyak negara kini berusaha membelokkan ekspor yang tadinya mengarah ke Amerika Serikat (AS) ke berbagai negara lain. Dan Indonesia adalah salah satu sasaran empuk.

Kebijakan nonfiskal seperti ini, ungkap Anwar, akan lebih efektif menahan gempuran impor daripada mekanisme fiskal, misalnya kenaikan tarif bea masuk. Pembatasan aktivitas ekspor-impor memungkinkan aparat Bea Cukai memfokuskan pengawasan. “Kegiatan ekspor-impor di luar pelabuhan tertentu itu bisa langsung kami anggap ilegal,” kata Anwar.

Beberapa angka yang tersedia memang sudah menunjukkan bagaimana arus barang impor deras menyerbu pasar domestik. Sejak krisis berlangsung, ada lonjakan impor anatara 10-15% dari normal, terutama impor produk tekstil, pleumas, baja, dan elektronik.

Anwar memastikan langkah ini sebatas untuk mengatasi krisis. Setelah krisis usai, “Kami akan melihat lagi apakah perlu ada pembatasan atau tidak,” kata Anwar.

Untuk melaksanakan rencana ini, Anwar akan memilih pelabuhan yang memenuhi standar International Ships and Port Facility Security (ISPS) Code sebagai pelabuhan ekspor-impor. Masalahnya, hingga kini Indonesia hanya punya dua pelabuhan yang punya ISPS Code, yaitu pelabuhan di Surabaya, Jawa Timur dan Batam, Kepulauan Riau. Selebihnya, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok, belum memenuhi. Padahal, sekitar 70% ada di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Anwar juga meminta Departemen Perhubungan (Dephub) menertibkan ratusan pelabuhan tidak resmi di Indonesia. Dia mencontohkan 40 pelanuhan tidak resmi yang saat ini menjamur di Batam.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub Cholik Kirom mengatakan, Dephub bisa memenuhi usulan Dirjen Bea Cukai. Kini tinggal menggalakkan koordinasi antar departemen, seperti Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, pemerintah daerah, dan Ditjen Bea Cukai.

Karena, melalui Instruksi Presiden No.6 Tahun 2007 tentang Percepatan Iklim Investasi, Sektor Riil dan UKM, Dephub sudah mengurangi jumlah pelabuhan berstatus terbuka dari 142 menjadi 25 pelabuhan. Cholik menyebut pelabuhan-pelabuhan ini sudah berstandar internasional.

Ia yakin langkah tersebut bisa mengurangi penyelundupan dan memperkuat pengawasan. Ke 25 pelabuhan tersebut sebetulnya juga sudah bertaraf Internasional dengan ISPS code. Namun, “Belum jalan karena ada benturan dengan pemerintah daerah.” Kata Cholik.

Uji Agung S., Dian Pitaloka S

error: Content is protected