Follow Us :

YOGYAKARTA (SI) – Pajak retribusi masih menyumbang pendapatan daerah terbesar bagi Kota Yogyakarta. Dari enam kategori pajak yang dikelola di Kota Yogyakarta, wajib pajak hotel menjadi penyumbang terbesar.

Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Wisnu Budi Irianto kemarin mengatakan, ada enam kategori wajib pajak yang ditangani pihaknya,antara lain restoran, hotel, tempat hiburan, reklame, parkir, dan pajak penerangan jalan. Penyumbang pajak terbesar sampai saat ini masih dipegang oleh kategori hotel. Dari keseluruhan pendapatan dari pajak,hotel menyumbang 25-30%. ”Malah pada saar liburan seperti lebaran, akhir tahun atau di bulan-bulan kunjungan turis, pajak hotel bisa mencapai 66% untuk tahapan normalnya.

Tapi hal ini tidak selalu terjadi karena ada juga bulan-bulan yang menurun tajam,” jelasnya. Upaya yang dilakukan pihaknya dalam menangani masalah perpajakan ini berbeda-beda pada tiap jenis pajaknya. Untuk penanganan pajak hotel, pihaknya menyediakan tujuh tim yang bertugas melakukan pemeriksaan ke hotelhotel apakah pajak yang mereka bayarkan telah sesuai dengan kenyataan yang ada. ”Satu tim pemeriksa terdiri dari empat orang dan biasanya satu tim memeriksa tiga sampai empat hotel.Untuk satu periode pemeriksaan jumlah wajib pajak yang diperiksa berkisar antara 30-40 wajib pajak,”imbuhnya. Pendapatan daerah terbesar dari pajak retribusi diakui oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Anton Prabu Semendawai.

Dia berpendapat, kendala yang dihadapi saat ini pada proses penarikan pajak seperti banyaknya wajib pajak yang mengalami kemandegan pembayaran dan pola penarikan pajak yang kurang tegas. ”Pihak kami sudah mengimbau pada SKPD terkait untuk lebih tegas dan serius dalam mengelola pajak agar target yang telah ditentukan di awal bisa tercapai,”ujarnya. Dia menuturkan,Dewan pun sedang merencanakan akan menaikkan pajak daerah Kota Yogyakarta yang nantinya disesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk realisasinya sendiri belum bisa dipastikan karena masih dalam perundingan.

error: Content is protected