Untuk hotel,paling tidak ada dua hotel berbintang yang menunggak pajak,yakni Hotel Semarak dan Garuda Hotel. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Medan Syaiful Bahri Lubis mengatakan,untuk Hotel Semarak saat ini menunggak pajak capai Rp900 juta lebih. Sedangkan untuk Hotel Garuda, dia tidak mengetahui angka persisnya, namun dia memastikan angkanya cukup besar.
“Penagihan sudah terus dilakukan tapi mereka belum mau bayar.Mereka hanya berjanji akan membayarnya,”ungkapnya akhir pekan kemarin. Adapun untuk restoran, tidak tidak mengingat satu per satu karena jumlahnya ada bebebera. Tapi yang pasti, kata pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan itu,saat ini tercatat sekitar Rp15 miliar tunggakan pajak dari hotel dan restoran di kota ini.Tunggakan ini bahkan sudah lama alias bertahun-tahun. Tunggakan ini juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tunggakan sebesar itu didapat dari hotel dan restauran yang jelas atau punya izin.Makanya terus kami tagih dan peringatkan,” ungkapnya. Menurut dia,tunggakan pajak itu wajib dibayarkan karena menjadi harta negara. Pemutihan bisa saja dilakukan apabila ada bukti jelas perusahaan itu tutup atau failid. Apabila hanya pindah alamat, ganti nama,tukar manajemen, tentunya tetap ditagih sampai kapanpun.“Tidak bisa diputihkan begitu saja. Harus jelas sebabnya apa dan ada bukti menyatakan mereka bangkrut oleh lembaga yang berwenang menetapkan itu,”tandasnya.
Meskipun pengusaha hotel dan restoran itu sudah menunggak pajak hingga tahunan, namun sejauh ini belum ada sanksi tegas yang diberikan, seperti, penutupan sementara atau penutupan usaha secara permanen. Syaiful beralasan belum diberikan sanksi karena mereka masih memberikan toleransi kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, baik pelunasan langsung maupun dengan cara mencicil.Namun,apabila tidak juga dilakukan pembayaran hingga akhir tahun,dia memastikan perusahaan terkaut akan langsung ditutup. “Kalau tidak juga dibayarkan dalam tahun ini,yahsesuai arahan Pak Wali Kota (Rahudman Harahap), usahanya ditutup,” tegasnya.
Sejauh ini usaha yang diberikan sanksi penutupan adalah usaha yang liar atau tidak punya izin dan tidak bayar pajak. Apabila dibiarkan, tentunya mereka terus melanggar aturan dan tidak membantu dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD).“Kalau liar,langsung ditindak tegas.Untuk apa dibiarkan, tidak ada memberikan kontribusi untuk kota ini,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan mengatakan pihaknya selalu siap setiap saat untuk melakukan penertiban usaha yang tidak taat peraturan daerah (perda).
Sejauh ini mereka terus melakukan koordinasi dengan instansi terkat dalam melakukan tindakan, baik terhadap usaha yang tidak punya izin maupun tidak bayar pajak. Sebab, data-data tersebut hanya dimiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD). “Sampaikan sama kami biar kami tindak sesuai tupoksi kami. Mereka (SKPD terkait) memang yang punya data tapi mereka tidak bisa menindak,” ujarnya.