Follow Us :

Ini kabar gembira buat mereka yang sebentar lagi akan menerima harta hibah atau harta warisan dari sanak famili atau leluhur. Pasalnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah bersepakat membebaskan harta hibah dan harta waris dari beban pajak. Begitulah hasil kesepakatan final Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh). "Kami sepakat hibah tidak kena pajak," kata Ketua Pansus RUU PPh dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng, Rabu (16/7) kemarin.

Kesepakatan Panja RW PPh yang menyangkut hibah juga memerinci ragam harta hibah yang bebas pajak. Nah, harta hibah atau warisan yang bebas pajak itu bila hibah itu berasal dari keturunan sedarah. Kemudian hibah juga bebas pajak bila penerimanya adalah yayasan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penerima harta hibah di luar itu, masih tetap kena pajak. Besarnya sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum, yakni mulai sebesar 5% sampai 35%. "Tarifnya tergantung besarnya hibah," kata Direktur Kepatuhan dan Penerimaan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, Sumihar Petrus Tambunan, Rabu (16/7) kemarin.

Rawan permainan

Pemerintah memang terpaksa berkompromi soal pajak harta hibah ini. Sebelumnya, Ditjen Pajak bersikeras ingin memajaki masyarakat yang mengalihkan asetnya dengan cara hibah.

Namun DPR khawatir, masyarakat akan bereaksi keras, sebab selama ini hibah dan warisan memang bebas pajak. "Kami mengkhawatirkan bisa terjadi benturan di dalam masyarakat," kata Andi Rahmat, Anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Sebagai keputusan kompromi, Ditjen Pajak yakin keputusan ini memiliki potensi kebocoran pajak. Dengan pengecualian yang jelas tersebut, mereka yang hobi mengemplang pajak bisa berlomba menyalurkan duit panasnya ke lembaga sosial dan UMKM. Apalagi di negeri ini masih tergolong mudah untuk mendirikan yayasan atau badan usaha.

Tak heran bila Ditjen Pajak masih setengah hati menerima keputusan ini. Pasalnya, Ditjen Pajak tetap berpandangan harta hibah harus kena pajak. "Hibah harus tetap kena pajak selama bukan dalam pengecualian," terang Sumihar.

error: Content is protected