Follow Us :

JAKARTA. Seolah takut dianggap memberikan pelayanan yang berbeda antara wajib pajak orang pribadi (WP-OP) dengan WP-Badan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun siap menerima laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) WP badan di hari Sabtu.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, terkait batas akhir penyerahan SPT badan jatuh pada akhir bulan ini maka kantor pajak akan tetap buka di hari Sabtu.

Tidak hanya itu, tanggal 30 April 2009 nanti Ditjen Pajak akan memperpanjang waktu pelayanan yang sedianya hanya sampai jam lima sore menjadi hingga jam tujuh malam. "Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memenuhi permintaan masyarakat terkait batas akhir penyerahan SPT badan," ujar Darmin dalam surat ederan yang diterbitkannya tertanggal 30 Maret 2009 untuk seluruh kepala kantor pajak di Indonesia.

Lewat SE bernomor 40/Pj/2009 itu juga Darmin memberikan lampu hijau bagi setiap kepala kantor pajak untuk melakukan terobosan di dalam memberikan pelayanan kepada WP-Badan. Selain itu, setiap kepala kantor pajak juga diminta untuk bertindak antisipatif terhadap keluhan masyarakat.

Martina Prianti
error: Content is protected