Follow Us :

Penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Ditentukan Pemda

Jakarta, Kompas – Mekanisme penetapan harga jual bahan bakar minyak mulai tahun 2009 diubah secara bertahap. Perubahan itu akan membuat harga jual BBM bervariasi bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi yang diberi kewenangan menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di wilayahnya.

Hal itu dijelaskan Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis, Selasa (9/9) di Jakarta.

Selama ini, harga jual premium, solar, dan gas yang dikeluarkan Pertamina sudah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari harga jual dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen dari harga jual.

Namun, Pansus RUU PDRD memutuskan mengubah mekanisme itu dengan mengeluarkan unsur PBBKB dari harga jual yang ditetapkan Pertamina. Pertamina hanya akan memperhitungkan faktor PPN dan ongkos distribusi. Adapun tarif PBBKB di>w 9336m<tetapkan pemerintah provinsi menggunakan tarif minimum nol persen atau maksimum 10 persen.>w 9736m<

Sebagai ilustrasi, harga premium Rp 6.000 per liter saat ini sudah termasuk PPN 10 persen dan PBBKB 5 persen. Maka, sebenarnya harga dasar premium saat ini Rp 5.100 per liter.

Ke depan, Pertamina melepas premium dengan harga Rp 5.700 per liter ke semua daerah, dengan memperhitungkan PPN 10 persen. Harga jual eceran di setiap daerah tergantung penetapan PBBKB oleh pemerintah provinsi. Jika ditetapkan nol persen, harga premium Rp 5.700 per liter. Bila ditetapkan 10 persen, harganya Rp 6.300 per liter.

”Ada kompetisi antardaerah. Daerah yang ingin iklim investasinya menarik akan menerapkan PBBKB minimal,” ujar Harry. Mekanisme ini berlaku efektif tahun 2009, setelah pengesahan UU PDRD akhir tahun 2008.

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Suharso Mo>w 9536m<noarfa mengatakan, untuk menerapkan mekanisme itu, diperlukan nomor identitas individu.

Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kamar Dagang dan Industri Bambang Soesatyo meminta rencana itu dijelaskan kepada masyarakat. ”Masyarakat perlu tahu dampak dari tarif PBBKB itu,” katanya.

error: Content is protected