KPK dan Depkeu membahas cost recovery minyak dan gas (Migas) yang diklaim perusahaan asing. Rencananya pos PPH 21 atau pajak perorangan akan dihapuskan dari daftar klaim. "Itu semestinya PPH 21 tidak masuk kontrak. Kalau aset personal income dihapuskan bisa menghemat sampai Rp 1 triliun," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar usai bertemu perwakilan Depkeu di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
Dia menegaskan, dana sebesar itu bisa diselamatkan, bila tidak ada klaim PPH 21 dari para perusahaan Migas."Itu baru dari perpjakan, belum mengenai aset-asetnya. Bisa mencapai ratusan triliun, yang bisa diselamatkan. Dan itu bagus untuk negara," jelasnya.
Memang diakuinya banyak hal yang perlu diperbaiki dari manajemen Migas. Dan itu diharapkan bisa dilakukan dalam waktu yang akan datang. "Dari perpajakan dari aset, dan yang mengelola dana-dana perlu ada perbaikan," tambahnya.
Sementara itu menurut Inspektorat Jenderal Depkeu Hekinus Manao, aspek pajak PPH perorangan dalam cost recovery memang harus diubah."Kita setuju untuk memperbaiki posisi pemerintah. Kita akan bicarakan dengan Dirjen Pajak," tambahnya.
Selama ini, lanjut Hekinus perusahaan Migas, dari kontrak yang disepakati dengan pemerintah memasukan hal-hal umum dalam cost recovery."Itu terlalu umum, memungkinkan kontraktor memasukan cost yang terlalu umum. Dan ada usulan ada perubahan cost recovery," tandasnya.