Follow Us :

Jakarta, Kompas – Setelah mendapatkan protes dari Direktorat Jenderal Pajak, akhirnya pemerintah hanya bisa memastikan pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP pada tiga dari 17 subsektor usaha yang sebelumnya mendapatkan stimulus ini. Namun, 14 subsektor usaha lainnya masih mendapatkan stimulus fiskal dalam bentuk lain, yakni keringanan Pajak Penghasilan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (14/1).

Tiga subsektor usaha yang dipastikan mendapatkan PPN DTP adalah minyak goreng, panas bumi, dan bahan bakar nabati. Ketiganya tetap mendapat PPN DTP karena merupakan barang jadi, bukan bahan baku diprotes oleh Ditjen Pajak.

Adapun 14 subsektor lainnya yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah bahan baku baja; mesin peralatan untuk EPC (engineering procurement construction) pembangunan PLTU 10.000 MW; mesin mini pembuat es untuk perikanan; mesin gudang pendingin untuk perikanan; kain untuk industri pakaian jadi; kulit, sol, komponen karet untuk industri alas kaki; bahan baku dan komponen kapal; bahan baku untuk industri karoseri; bahan baku perak untuk industri kerajinan; komponen dan bahan baku untuk gerbong KA; bahan baku dan peralatan untuk produksi film; dan crum rubber. Selain itu, rotan untuk industri mebel dan pakan ikan/udang.

Sulit dihitung

Menurut Anggito, sifat insentif berupa keringanan PPh itu berbeda dengan PPN DTP. PPN DTP akan menyebabkan bertambahnya pos anggaran belanja pemerintah, sedangkan keringanan PPh tidak menambah belanja, tetapi akan mengurangi penerimaan negara.

”Sektornya masih hidup (tetap dipilih), hanya saja bentuknya bukan PPN, tetapi menjadi PPh. Jadi belum bisa dihitung,” ujar Anggito.

Sebelumnya, Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kebutuhan untuk menambah stimulus fiskal dari Rp 12,5 triliun menjadi sekitar Rp 27,5 triliun menyebabkan pembengkakan defisit APBN 2009 menjadi Rp 132,1 triliun. Untuk menutup defisit itu, pemerintah akan tetap menerbitkan SUN senilai Rp 54,7 triliun, penggunaan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2008 sebesar Rp 51,3 triliun, dan menambah utang luar negeri baru Rp 36,1 triliun.

Tambahan stimulus fiskal senilai Rp 15 triliun itu akan dialokasikan untuk diskon tarif listrik industri senilai Rp 1,4 triliun, penurunan harga solar Rp 2,8 triliun, dan stimulus fiskal belanja departemen yang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan program pengentasan kemiskinan Rp 10,2 triliun.

”Maka, secara umum, alokasi stimulus untuk industri akan lebih besar ketimbang rumah tangga. Karena insentif untuk rumah tangga seperti obat generik atau minyak goreng murah, nilainya tidak begitu banyak,” ujar Sri Mulyani.

error: Content is protected