JAKARTA — Pemerintah akan memangkas beban pajak selama 2009 hingga mencapai Rp43 triliun sebagai stimulus fiskal dalam rangka meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia menghadapi dampak krisis global.
"Masyarakat dan ekonomi yang tadinya menanggung pajak, maka tidak jadi ditarik dengan adanya penurunan tarif pajak. Penerimaan pajak sebesar Rp43 triliun yang seharusnya masuk ke pemerintah, tidak jadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa.
Menkeu menjelaskan, ada tiga kategori stimulus fiskal yang dapat diberikan oleh pemerintah, yaitu yang langsung dari APBN kepada masyarakat, seperti bantuan langsung tunai, subsidi, penurunan harga BBM, tarif listrik, dan yang meningkatkan daya beli masyarakat.
Kategori kedua berupa belanja pemerintah di proyek-proyek yang menciptakan lapangan kerja seperti proyek infrastruktur dan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).
Kategori ketiga berupaya langkah untuk meningkatkan daya tahan perekonomian dan masyarakat terhadap dampak krisis. Termasuk dalam langkah ini adalah meningkatkan daya tahan perusahaan dengan pengurangan beban pajak.
"Kalau penerimaan turun sementara pengeluaran tetap tinggi maka kemungkinan mereka akan mengalami kerugian sehingga yang dilakukan adalah bagaimana mengurangi biaya atau meningkatkan penerimaan," katanya.
Menurut menteri, jika penerimaan harus ditingkatkan berarti permintaan terhadap barang-barang produksi harus tetap tinggi. Pemerintah tidak mungkin mendorong agar permintaan tetap tinggi apalagi jika sudah menyangkut ekspor.
"Sehingga yang bisa dilakukan pemerintah adalah bagaimana mengurangi 'cost', termasuk beban pajak, sehingga ada pengurangan beban PPh kepada perusahaan," kata Menkeu.
Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan penghematan pembayaran pajak (tax saving) hingga Rp43 triliun merupakan stimulus bagi dunia usaha.
"Itu merupakan pengurangan beban pajak sehingga nanti dalam laporan keuangan perusahaan akan keluar bahwa beban pajak turun," katanya.
Ia mengatakan angka Rp43 triliun itu didasarkan atas perhitungan basis data pajak tahun 2007 di saat angka penerimaan pajak lebih kecil dibanding 2008. "Jadi angkanya lebih konservatif," katanya.